KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) DALAM PERJANJIAN PINJAMAN UANG DI INDONESIA
Abstract
Perjanjian pinjam nama (nominee) adalah perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi tumbuh dan berkembang dimasyarakat. Perjanjian pinjam nama ini masuk ke dalam perjanjian khusus atau sering disebut perjanjian inominaat. Penelitian ini dilatarbelakangi dan dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan pengaturan perjanjian pinjam nama(nominee) sebagai bentuk perjanjian dalam pinjaman uang yang telah berkembang dan dilakukan masyarakat saat ini. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa tidak tersedianya aturan secara khusus untukĀ perjanjian pinjam nama yang diatur dalam undang-undang (KUHPerdata). Selama para pihak bisa menjalankan perjanjian dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang sahnya perjanjian dan mengenai perjanjian pinjaman yang sudah diatur di dalam KUHPerdata, perjanjian tersebut bisa dikatakan sah di mata hukum jika telah sesuai dengan syarat perjanjian dalam KUHPerdata