PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PHK IPEKERJA SEPIHAK AKIBAT GUGATAN INDUSTRIAL YANG MASIH DALAM PROSES

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30996/.v5i1.6751

Abstrak

Perlindungan dan jaminan kepastian hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah dilakukan PHK sepihak banyak tidak dilaksanakan pengusaha termasuk putusan yang  dikeluarkan oleh pengadilan sekalipun. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja,yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-06-25

Cara Mengutip

Zein, M. A. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PHK IPEKERJA SEPIHAK AKIBAT GUGATAN INDUSTRIAL YANG MASIH DALAM PROSES. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 5(1), 75–82. https://doi.org/10.30996/.v5i1.6751

Terbitan

Bagian

Articles