KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN PERTAMBANGAN MINYAK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dimana letak kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan tambang minyak. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian menjadi penelitian eksploratif dimana penelitian ini bertujuan untuk memperdalam asas dan asas pengaturan yang terkait dengan aspek pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan penyidikan dan penyidikan industri perminyakan. . Kewenangan izin pertambangan mineral dan batubara ada di pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang menentukan diberikan atau tidaknya izin pertambangan. Pada prinsipnya, kewenangan penerbitan izin pertambangan ada pada Kementerian ESDM. Pasal 11 (1) Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan: Urusan Pemerintahan Serentak Dalam pengertian Pasal 9 (3) yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan pemerintahan wajib dan pemerintahan preferensial. UU Pertambangan dan Pertambangan No. 4 Tahun 2009 tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi tetapi juga pemerintah kabupaten/kota. Pasal 8(1) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini tidak mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-25
Section
Articles