URGENSI MEMPEROLEH STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022

Abstract

The purpose of this study is to describe problems related to the importance of obtaining Indonesian citizenship status based on Government Regulation No. 21 of 2022. This research is a normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study found that there are still many children resulting from mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals who do not or are late in choosing citizenship status to become Indonesian citizens to the Minister of Law and Human Rights, where with this Government Regulation children with dual citizenship are given the opportunity return within a period of two years to apply for Indonesian citizenship as of the promulgation of this Government Regulation. Thus, referring to Government Regulation Number 21 of 2022, which can accommodate children who have citizenship problems by providing the opportunity to return to obtaining Indonesian citizenship status within a predetermined period of time. Socialization regarding the new regulations is also needed to disseminate information to the public regarding matters relating to mixed marriages, especially regarding the citizenship status of children.

Keywords: child; citizenship; mixed marriage

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait pentingnya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa masih banyak anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara Asing tidak atau terlambat memilih status kewarganegaraan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana dengan adanya Peraturan Pemerintah ini anak berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan kembali dalam jangka waktu dua tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Dengan demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yaitu dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sosialisasi mengenai adanya aturan baru juga diperlukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan campuran, khususnya terkait status kewarganegaraan anak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-09-16
Section
Articles