MENGOPTIMALKAN SOSIALISASI PAJAK UMKM

MENDORONG KEPATUHAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

  • risma nurmilah universitas muhammadiyah sukabumi
  • evi martaseli universitas muhammadiyah sukabumi

Abstract

Industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan nasional(Audretsch, 2018; Gradstein & Klemp, 2020; Lee & McKibbin, 2018). Pelatihan pemahaman terkait perpajakan sangat dibutuhkan, data menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap pajak sebesar 0,5% dari total penerimaan pajak, yang menunjukkan bahwa tingkat ketaatan UMKM terhadap kewajiban perpajakan masih sangat rendah. Tujuan pengabddian ini adalah memberikan pemahaman dan pelatihan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013), dengan perubahan PP 23 tahun 2018, dikeluarkan dalam upaya untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela (pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela). Peraturan Pemerintah ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan batasan peredaran bruto tertentu. Peraturan Pemerintah ini menerapkan model regime presumptive dalam pajak. Alternatif pemecahan masalah dilakukan dengan mengadakan sosialisasi langsung terhadap para pelaku usaha sehingga diharapkan pelaku usaha memiliki pengetahuan tentang ketentuan pajak bagi UMKM. Peserta diberikan sosialisasi secara langsung secara individu dan kelompok dengan diberikan beberapa materi diantaranya ketentuan pajak bagi UMKM, cara mendaftar tarif UMKM baru, perhitungan PPH UMKM serta cara membayar pajak UMKM. Dimana hasil yang diharapkan para pelaku usaha menjadi patuh pajak, yang mana akan berefek langsung bagi pendapatan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-31