PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Authors

  • Chatryen M. Dju Bire Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1752

Abstract

Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak buruh (tenaga kerja) telah diatur dalam pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing tersebut. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari perusahaan dan bagaimana cara mewujudkan hak-hak tersebut? (2) Apakah upaya hukum dari hakim yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja outsourcing dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Hasil penelitian ini menunjukkan pekerja outsourcing memiliki hak-hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing. Upaya yang dapat dilakukan hakim adalah menggunakan dengan sebaik-baiknya kemerdekaan hakim dan metode penemuan hukum dalam upaya melindungi pekerja outsourcing. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap atau mengenai persoalan apa pun juga. Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kata kunci: hak pekerja, outsourcing, upaya hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dodson, L. L. dan Bargach, J. 2015. Harvesting Fresh Water from Fog in Rural Morocco : Research and Impact – Dar Si Hmad’s Fogwater Project in Aït Baamrane. Procedia Engineering. 107 : 186-193

Harb, O. M., Salem, M. Sh., Abd EL-Hay, G. H., dan Makled, Kh. M. 2016. Fog Water Harvesting Providing Stability for Small Bedwe Communities Lives in North Cost of Egypt. Annals of Agricultural Science. 61 (1) : 105-110

Marzol, M. V. dan Sanchez Megia, J. L. 2008. Fog Water Harvesting in Ifni, Morocco: An Assessment of Potential and Demand. Atmospheric Research. 139 : 97-119

Russo, A. Escobedo, F. J., Cirella, G. T., dan Zerbe, S. 2017. Edible Green Infrastructure: An Approach and Review of Provisioning Ecosystem Services and Disservices in Urban Environments. Agriculture, Ecosystems, & Environment. 242 : 53-66

Sabino, A. 2007. Fog Collection in The Natural Park of Serra Malaguetta. An Alternative Source of Water for The Communities. Proceeding of the 4th International Conference on Fog. Fog Collection and Dew. 425-428

Schemenauer, R. S. dan Cereceda, Pilar. 1994. A Proposed Standard Fog Collector for Use in High-Elevation Region. Journal of Applied Meteorology. 33 : 54-55

Taufani, A. R., Utomo, P., Maulana, T. I., dan Musofa. 2011. Teknologi Pemanen Kabut (Fog Harvesting) sebagai Solusi Mengatasi Masalah Kekeringan pada Dataran Tinggi. Jurnal Universitas Gajah Mada.

http://www.inhabitat.com/> Jenis dan Macam Alat Penangkap Kabut. Diakses pada 3 April 2017

http://kecamatan.pacitankab.go.id/> Profil Desa Wonodadi Kulon. Diakses pada 3 April 2017

Mertokusumo, Soedikno dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Pound, Roscoe, 1996, Pengantar Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh Drs. Mohammad Rodjab, Jakarta, Bhratara.

Prinst, Darwan, 1996, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Suhardi, Gunarto, 2006, Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Yogya-karta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Susanto, I.S, 1995, Kejahatan Korporasi, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek¬-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta, UII Press.

Syahrani, H. Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, Pustaka Kartini.

Downloads

Published

2018-08-01

Issue

Section

Articles