PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

  • Chatryen M. Dju Bire Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak buruh (tenaga kerja) telah diatur dalam pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing tersebut. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari perusahaan dan bagaimana cara mewujudkan hak-hak tersebut? (2) Apakah upaya hukum dari hakim yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja outsourcing dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Hasil penelitian ini menunjukkan pekerja outsourcing memiliki hak-hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing. Upaya yang dapat dilakukan hakim adalah menggunakan dengan sebaik-baiknya kemerdekaan hakim dan metode penemuan hukum dalam upaya melindungi pekerja outsourcing. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap mengetahui dan memahami hukum terhadap atau mengenai persoalan apa pun juga. Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kata kunci: hak pekerja, outsourcing, upaya hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group.

Anwar, Yesmil dan Adang, 2002, Kriminologi, Bandung, Refika Aditama.

Budiartha, I Nyoman Putu, 2016, Hukum Outsourcing, Malang, Setara Press.

Fuady, Munir, 2006, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group.

Hadi, Sudirman. “Tata Cara dan Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial,†Makalah Seminar Proses Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Teknik Beracara di PHI, Hotel Benakutai, Balikpapan, 15 Mei 2006, 2006.

Hadjon, Philipus M. 2007, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Percetakan M2 Print.

Khakim, Abdul, 2015, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Antara Peraturan dan Pelaksanaan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Soedikno dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Pound, Roscoe, 1996, Pengantar Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh Drs. Mohammad Rodjab, Jakarta, Bhratara.

Prinst, Darwan, 1996, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Suhardi, Gunarto, 2006, Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Yogya-karta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Susanto, I.S, 1995, Kejahatan Korporasi, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek¬-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta, UII Press.

Syahrani, H. Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta, Pustaka Kartini.

Published
2018-08-01
Section
Articles