TANGGUNG JAWAB PPJP SEBAGAI PENERIMA PEKERJA OUTSOURCING DARI PPJP SEBELUMNYA APABILA TERJADI PHK
Abstract
Pada tahun 2011, muncul langkah hebat dari buruh-buruh outsourcing yang melakukan permohonan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi (yang untuk selanjutnya disebut MK) Indonesia mengenai Pasal 59 dan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap tidak melindungi hak-hak dari buruh Outsourcing. Permohonan ini akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 yang dalam amar putusan dalam intinya MK memperkenalkan dua model yang dapat dilaksanakan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentuâ€. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Model perjanjian kerja waktu tidak tertentu ini memberikan perlindungan hak-hak buruh secara pasti karena statusnya adalah pegawai tetap dan kelanjutan pekerjaannya dijamin oleh UU dan apabila memang ada pemutusan hubungan kerja harus melalui tahap-tahap tertentu.
Kata kunci: outsourcing, perusahaan penyedia jasa pekerja
Â
Downloads
References
ADY, 2012, “Putusan MK Tentang Outsourcing Diragukan Terimplementasiâ€, www.hukum-online.com, 21 Pebruari 2012, dikunjungi Kamis 17 Juni 2018.
Budiono, Abdul R, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Indeks.
F.X. Djumialdji, 2010, Perjanjian Kerja, Jakarta, Sinar Grafika.
Husni, Lalu, 2012, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.
Juanda Pangaribun, “Legalitas Outsourcing Pasca Putusan MKâ€, www.Hukumonline.com, 27 Februari 2012, dikunjungi pada tanggal 8 Juni 2018.
Kholifah Umi, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis Magister Hukum Untag Semarang, Tidak dipublikasikan
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Sutedi Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika.
Umi Kholifah, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis Magister Hukum Untag Semarang, Tidak dipublikasikan
Wahyu Kurniawan, 2013, Konstruksi Hukum Outsourcing dan PKWT Menurut mahkamah Konstitusi, Tesis magister ilmu hukum Universitas Airlangga.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)