TANGGUNG JAWAB PPJP SEBAGAI PENERIMA PEKERJA OUTSOURCING DARI PPJP SEBELUMNYA APABILA TERJADI PHK

  • Christopher Ganadhi The

Abstract

Pada tahun 2011, muncul langkah hebat dari buruh-buruh outsourcing yang melakukan permohonan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi (yang untuk selanjutnya disebut MK)  Indonesia mengenai Pasal 59 dan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap tidak melindungi hak-hak dari buruh Outsourcing. Permohonan ini akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 yang dalam amar putusan dalam intinya MK memperkenalkan dua model yang dapat dilaksanakan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentuâ€. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Model perjanjian kerja waktu tidak tertentu ini memberikan perlindungan hak-hak buruh secara pasti karena statusnya adalah pegawai tetap dan kelanjutan pekerjaannya dijamin oleh UU dan apabila memang ada pemutusan hubungan kerja harus melalui tahap-tahap tertentu.

Kata kunci: outsourcing, perusahaan penyedia jasa pekerja

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

ADY, 2012, “Putusan MK Tentang Outsourcing Diragukan Terimplementasiâ€, www.hukum-online.com, 21 Pebruari 2012, dikunjungi Kamis 17 Juni 2018.

Budiono, Abdul R, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Indeks.

F.X. Djumialdji, 2010, Perjanjian Kerja, Jakarta, Sinar Grafika.

Husni, Lalu, 2012, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Juanda Pangaribun, “Legalitas Outsourcing Pasca Putusan MKâ€, www.Hukumonline.com, 27 Februari 2012, dikunjungi pada tanggal 8 Juni 2018.

Kholifah Umi, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis Magister Hukum Untag Semarang, Tidak dipublikasikan

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Sutedi Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika.

Umi Kholifah, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis Magister Hukum Untag Semarang, Tidak dipublikasikan

Wahyu Kurniawan, 2013, Konstruksi Hukum Outsourcing dan PKWT Menurut mahkamah Konstitusi, Tesis magister ilmu hukum Universitas Airlangga.

Published
2018-08-01
Section
Articles