INDUSTRI E-COMMERCE DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG KOMPETITIF BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Electronic Commerce, yang dikenal sebagai E-commerce adalah kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, penyedia layanan, dan agen pemasaran dengan menggunakan jaringan komputer, yaitu Internet. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan gagasan pengusaha industri e-commerce yang dapat melakukan bisnis di negara manapun. E-commerce tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika e-commerce diatur secara jelas dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kemampuan yang cukup, maka akan terciptakan pasar yang kompetitif sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kata kunci: e-commerce, pasar kompetitif, hukum persaingan usaha
Downloads
References
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, 1998, Anti Monopoli, Jakarta, Raja Grafindo Perkasa.
Andi Fahmi Lubis, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Surabaya, ROV Creative Media.
Candra Ahmadi dan Dadang Hermawan, 2013, E-Business & E-Commercce, Yogyakarta, Andi Offset.
Elyta Ras Ginting, 2001, Hukum Anti Monopoli Indonesia - Analisis dan Perbandingan UU No. 5 Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya.
Endang Purwaningsih, 2015, Hukum Bisnis, Bogor, Ghalia Indonesia.
Emmy Yuhanssarie, 2005, Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah - Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum.
I Putu Agus Eka Pratama, 2015, E-commerce, E-business, dan Mobile Commerce, Bandung, Informatika.
Julian Ding LL.B, 1998, E-commerce: Law & Practices, Malaysia, Sweet & Maxwell.
L. Budi Kagramanto, 2008, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usa-ha), Surabaya, Srikandi.
Niniek Suparni, 2001, Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta, Fortun Mandiri Karya.
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Yuridika.
Sutan Remy Sjahdeini, 2001, E-Commerce Tinjauan dari Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis Volume 12.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)