TINJAUAN EMPIRIS PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN MENYANGKUT HAK-HAK KONSUMEN DALAM PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Hukum pidana yang paling sering terjadi didalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan. Adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi si pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat ia salurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang. Permasalahan yang timbul itu, baik berupa pelanggaran terhadap norma kehidupan bermasyarakat maupun aturan-aturan hukum untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. Di dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika dipahami dari unsur-unsurnya, yaitu “diharuskan mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang diterima adalah hasil kejahatan†sangat membingungkan dan sulit membedakan jika barang yang diterima dari hasil kejahatan itu didapatkan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan kecurigaan apapun, seperti jual beli dengan harga sesuai pada umumnya, dilakukan di tempat ramai dan terang dan cara-cara lain yang tidak patut diduga sebagai kejahatan. (2) Penerima barang hasil kejahatan yang benar-benar tidak tahu dan tidak menduga bahwa barang yang diterimanya adalah hasil kejahatan dengan alasan-alasan yang dapat diterima sebagaimana tersebut di atas dapat dianggap sebagai konsumen yang harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: implementasi, penadahan, perlindungan konsumen
Downloads
References
Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayumedia.
Hari Saherodji, 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta, Aksara Baru.
Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, 2015, Undang-Undang Dasar Negara Republik In-donesia Tahun 1945, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI.
P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, 2009, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekaya-an, Jakarta, Sinar Grafika.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang, Bandung, CV, Mandar Maju.
R. Soesilo, 1998, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, SinarGrafika.
Sholehudin, 2004, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Doule Track Sistem dan Imple-mentasinya, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)