AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1572 K/PDT/2015 BERDASARKAN PASAL 1320 DAN 1338 KUH PERDATA

  • Ifada Qurrata A`yun Amalia Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Perjanjian yang melibatkan pihak asing yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia mempunyai akibat perjanjian tersebut batal demi hukum dengan dasar sudah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian karena penggunaan bahasa Indonesia terkesan menjadi suatu Kaedah Memaksa yang jika dilarang akan berakibat dibatalkannya perjanjian.  Permasalahan yang akan diteliti tentang akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan batalnya perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Konsekuensi dari batalnya perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau kembali kepada keadaan semula, sehingga akibat dari pembatalan perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia sehingga usaha dalam membentuk kepastian hukum di masyarakat akan semakin susah. Oleh sebab itu peneliti menyarankan untuk mengubah frasa “wajib†pada ayat (1) agar dapat mencerminkan realitas yang berlaku, suatu perjanjian yang melibatkan pihak asing dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing tersebut, serta diperlukan kecermatan hakim dalam mengambil keputusan batal demi hukum suatu perjanjian. 

Kata kunci: Bahasa Indonesia, perjanjian, akibat hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, Munir, 2000, Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

H.S,Salim, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,

Hernoko, Agus Yudha, 2009, Hukum Perjanjian,Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Surabaya, Kencana Prenada Media Group.

Mahmud,Peter, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Pramono, Nindyo, 2010, Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian, Yog-yakarta, Mimbar Hukum.

Subekti, R, 1982, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Seksi Hu-kum adat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Sugianto, Fajar, 2017, Perancangan & Analisis Kontrak, Surabaya, R.A.De.Rozarie.

Sutan, Remi Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Nusantara.

Syahmin, AK, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta, Rjagrafindo Persada.

Widjaya, I.G Rai, 2008, Merancang Suatu Kontrak, Bekasi, Kesaint Blanc.

https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170222/281676844677475 Diakses pa-da tanggal 05 September 2017 pukul 19:45 WIB.

Published
2018-08-01
Section
Articles