AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1572 K/PDT/2015 BERDASARKAN PASAL 1320 DAN 1338 KUH PERDATA

Authors

  • Ifada Qurrata A`yun Amalia Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1757

Abstract

Perjanjian yang melibatkan pihak asing yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia mempunyai akibat perjanjian tersebut batal demi hukum dengan dasar sudah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal ini membawa komplikasi tersendiri dalam dunia pejanjian karena penggunaan bahasa Indonesia terkesan menjadi suatu Kaedah Memaksa yang jika dilarang akan berakibat dibatalkannya perjanjian.  Permasalahan yang akan diteliti tentang akibat hukum dari pembatalan perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan batalnya perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Konsekuensi dari batalnya perjanjian tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau kembali kepada keadaan semula, sehingga akibat dari pembatalan perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin menanam modal di Indonesia sehingga usaha dalam membentuk kepastian hukum di masyarakat akan semakin susah. Oleh sebab itu peneliti menyarankan untuk mengubah frasa “wajib†pada ayat (1) agar dapat mencerminkan realitas yang berlaku, suatu perjanjian yang melibatkan pihak asing dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing tersebut, serta diperlukan kecermatan hakim dalam mengambil keputusan batal demi hukum suatu perjanjian. 

Kata kunci: Bahasa Indonesia, perjanjian, akibat hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

Azwar, S. 2012. Penyusunan Skala Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azwar, S. 2013. Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ellis, A., & Knaus W. J. 1977. Overcoming Procrastination. NY : New American Library.

Ferrari, JR., Johnson, JL,, & Mc Cown, WG. 1995. Procrastination and Task Avoidance: Theory, Research and Treatment. New York : Plenum Press.

Ghufron, NM dan Rini, R.S. 2010.Teori – teori psikologi. Yogyakarta : Ar-Ruzz media.

Hadi, Sutrisno. (2004). Statistika. Yogyakarta: Andi.

Hurlock, E. B. 2000. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta : Erlangga.

Jaya, Eka & Rahmat, Ihsan. (2005). Burnout Ditinjau Dari Locus Of Control Eksternal & Internal. Vol. 38. Majalah Kedokteran Nusantara.

Kartono, K., 1992, Menyiapkan dan Memandu Karier, Jakarta: CV.Rajawali.

Monks, F.J, dkk. 1991. Psikologi Perkembangan, Pengantar Dalam Berbagi Bagiannya. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Rizvi, A., Prawitasari, J.E., dan Soetjipto, H.S., 1997. Pusat Kendali dan Efikasi Diri Sebagai Prediktor terhadap Prokrastinasi Akademik Mahasiswa. Jurnal Psikologika No. 3, Tahun II, hal 51-56.

Robinson, J.P & Shaver, Shaver, P.R. 1974. Measure of Social Psychological Attitudes. Michigan : Institude of Social Research The University of Michigan.

Rotter, J.B., 1966. General Expectancies for Internal Vesus External Control of Reinforecement. New York : Psychological, Monographs.

Solomon, L.J., and Rotthblum, E.D.1988.Procrastination Assesment Scale-Student in Dictionaryof Behavioral Assesment Techniques. New York : Pergammon Press.

Downloads

Published

2018-08-01

Issue

Section

Articles