PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI DALAM KEPAILITAN PENGEMBANG (DEVELOPER) RUMAH SUSUN
Abstract
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut dengan UUKPKPU), mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. UUKPKPU merupakan suatu peraturan pelaksana dari Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/Burgelijk Wetboek (untuk selanjutnya disebut dengan BW), yang mengatur bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Tujuan umum dari kepailitan adalah untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul antara Debitor dan para Kreditor pailit, dimana Debtor tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar utang, dan Kreditor harus mengembalikan dana yang hilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah dari literatur-literarur hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjabarkan perlindungan hukum terhadap para pembeli satuan rumah susun dalam menghadapi kepailitan perusahaan developer.
Kata kunci: kepailitan, perlindungan hukum, rusun
Downloads
References
Fuady, Munir, 1999, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Hoff, Jerry 2000, Indonesia Bankruptcy Law, Jakarta, Tatanusa.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta, Rajawali Pers.
Mulyadi, Lilik, 2010, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Dilengkapi Putusan-putusan Pengadilan Niaga, Bandung, Penerbit PT. Alumni.
Rumadan, Ismail, 2013, Interpretasi tentang Makan “Utang Jatuh Tempo†dalam Perkara Kepailitan (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung 2009-2013), Jakarta, Puslitbang Mahkamah Agung RI.
Shubhan, M. Hadi, 2009, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta, Kencana.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta, Kencana
Pramono, Nindyo, Sularto, 2017, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta, Pener-bit ANDI.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)