TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK HIBURAN JENIS PAGELARAN MUSIK MODERN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik berdasarkan peraturan daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010. Serta penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses pemungutan dan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah dinas pendapatan daerah kota makassar serta para penyelenggara hiburan jenis pagelaran musik. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan kemudian data dianalisis secara kualitati, yaitu mengungkapkan dan memahami kebenaran masalah serta pembahasan dengan menafsirkan data yang diperoleh kemudian menuangkannya dalam bentuk kalimat yang tersusun secara rinci dan sistematis. Hasil penelitian berdasarkan pemarapan narasumber menyebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak hiburan jenis pagelaran musik tidak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), melainkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh pihak pemungut pajak. Faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemungutan pajak hiburan jenis pagelaran musik adalah faktor kaidah hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat. pelaksanaan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik dilakukan dengan cara memberikan surat teguran bagi penyelenggara hiburan belum menyelesaikan kewajibannya. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penagihan pajak hiburan jenis pagelaran musik adalah faktor penegak hukum, faktor kaidah hukum serta faktor masyarakat.
Kata kunci: pemungutan pajak, penagihan pajak
Downloads
References
Anwar C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi, Malang, Setara Press.
Ali, Zainuddin, 2014, Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Bohari, 2014, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.
Huda, Ni’matul, 2011, Ilmu Negara, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.
Ruslan, Achmad, 2013, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di In-donesia, Yogyakarta, Rangkang Education.
Saidi, Muhammad Djafar, 2014, Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.
Samudra, Azhari Aziz, 2015, Perpajakan di Indonesia, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 2012, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)