PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK JAMINAN DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), objek jaminan berupa tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah tidaklah lagi masuk ke dalam lembaga jaminan hipotik, tetapi masuk ke dalam lembaga jaminan Hak Tanggungan. Pada UUHT diatur beberapa cara eksekusi yang salah satunya adalah melalui pelelangan. UUHT sebagai landasan hukum lembaga jaminan Hak Tanggungan telah memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak dalam proses pelelangan, namun pada prakteknya masih banyak terjadi ketidakadilan terutama bagi pihak debitor dan pemilik jaminan yang posisinya cenderung lebih lemah dibanding pihak kreditor. Berbagai perlindungan hukum bagi debitor dan pemilik jaminan dapat terlihat mulai saat pembentukan perjanjian kredit, selama perjanjian kredit berlangsung, hingga saat lelang eksekusi dilaksanakan. Pada praktek, lelang eksekusi seringkali menimbulkan perselisihan antar para pihak sehingga kecermatan Hakim sangat diperlukan untuk mencapai keadilan. Tipe penelitian yang digunakan adalah Doctrinal Research, sehingga jurnal ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dan hasil analisis keterkaitan antara peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.Peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah memberikan perlindungan hukum baik bagi kreditor maupun bagi debitor dan pihak ketiga yang berkepentingan secara seimbang, namun pada praktiknya masih sering terjadi kesalahan dalam hal prosedural maupun substansial.
Kata kunci: hak tanggungan, lelang, eksekusi
Downloads
References
Harahap, M. Yahya, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakar-ta, Sinar Grafika.
Poesoko, Herowati, 2012, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.
Sianturi, Purnama Tioria, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Bandung, Mandar Maju.
Sjahdeini, Sutan Remi, 2006, Hak Tanggungan: Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah-Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Surabaya, Airlangga Uni-versity Press.
Soekandar, Marcel, 2009, Pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Sebagai Jaminan Kredit Pada PT. Bank Dipo Internasional Cabang Medan, Medan, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, 2013, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Surabaya, Revka Petra Media.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)