PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGEMBANG (DEVELOPER) APARTEMEN DINYATAKAN PAILIT

  • Elsa Mellinda Saputri Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Waspiah Waspiah Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Ridwan Arifin Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Keywords: pailit, perlindungan konsumen, debitur, kreditur

Abstract

Semakin berkembangnya bisnis di Indonesia, menjadikan suatu permasalah bagi konsumen ketika perusahaan tersebut tidak dapat lagi berjalan sesuai dengan ketentuan. Saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kepailitan. Ketika kepailitan menimpa sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut diambil alih oleh kurator sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan pemiliknya tidak lagi berhak atas hartanya untuk sementara. Keadaan semacam ini membuat bingung para konsumen yang tidak mengetahui mengenai masalah kepailitan, karena memang pada awal perjanjian perusahaan yang diwakili oleh agennya tidak pernah menjelaskan masalah kepailitan. Tanggung jawab pengembang terhadap konsumen apabila pengembang tersebut telah dinyatakan pailit yaitu dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Bagi pengembang (debitur) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditur baik setuju maupun tidak setuju dengan langkah mempailitkan debitur, akan terikat dengan putusan pailit tersebut. Pada Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang harus segera dibayar dalam kurun waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, apabila pelaku usaha yang memberikan barang atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas permohonan kreditur atau pun debitur itu sendiri. Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 pula, telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menempatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya pelaku usaha, menjadikan konsumen (kreditur) tidak cakap hukum dan kehilangan wewenangnya untuk mengelola kekayaannnya sendiri yang kemudian beralih kepada kurator. Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit tersebut untuk memenuhi hak konsumen menempatkan posisi konsumen sebagai kreditur konkuren yang akan mendapatkan pelunasan terhadap utangnya pada posisi paling terakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Donald L. Korobkin, ‘Bankruptcy Law, Ritual, and Performance’, Columbia Law Journal, 103 (2003), 2135

Erry Fitrya Primadhany, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan Graha Dewata Akibat Dipailitkannya PT. Dewata Abdi Nusa’, Jurnal Arena Hukum, 2018, 178

Fikri, ‘Penerapan Asas Lex Sspecialis Derogat Legi Generalis Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dalan Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia’, Jurnal Al-Ihkam, 12 (2017), 158

Giesela Ruhl, ‘Consumer Protection in Choice of Law’, Cornell International Law Journal, 44 (2011), 585-5–89

Heri Hartanto, ‘Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Dinyatakan Pailit’, Jurnal Adhaper, 2 (2016), 318

HS, Salim, and Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)

Illona, and Anna Maria Tri Anggraini, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hal Pelaku Usaha Pengembang Rumah Susun Yang Sudah Dunyatakan Pailit (Studi Terhadap Kemanggisan Residence)’, Jurnal Hukum Adigama, 11 (2018), 3

Ishak, ‘Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17 (2015), 2

James L. Baillie, ‘Business and Commercial Law: Bunkruptcy Under Scrutiny’, Journal Best of ABA Sections, 2 (1998), 1

Kristianto, Fennieke, ‘Dampak Kepailitan Pengembang Rumah Susun Terhadap Transaksi Jual Beli Rusun (Studi Kasus Rusunami Kemanggisan Residence’, Jurnal Problematika Hukum, 11 (2016), 2–3

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015)

M.E.H, ‘Bankruptcy: Acts of Bankruptcy: Preference through Legal Proceedings’, California Law Journal, 1 (1921), 54–55

Mansyur, M. Ali, and Rusnaldi Salim, ‘Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pelaku Usaha Yang Mengalami Pailit Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen’, Jurnal Pembaharuan Hukum, 1, 54

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan: Eksistensi, Fungsi, Dan Pengaturan (Surabaya: PT Revka Petra Media, 2016)

Ohlson, James A, ‘Financial Ratios and The Probabilistic Prediction of Bankruptcy’, Journal of Accounting Research, 18 (1980), 124

Panggabean, RM., ‘Keabsahan Perjanjian Dengan Klausula Baku’, Jurnal Hukum, 17 (2010), 655

Pasal 1131-1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Rahmani, Imanuel, ‘Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepilitan Pengembang (Developer) Rumah Susun’, Jurnal Hukum Bisnis Commune, 1 (2018), 75

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakri, 2014)

Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No.11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. (Indonesia, 1994)

Triyanto, Habib Adjie, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Penda-huluan Dalam Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun Yang Dipasarkan Dengan Cara Project Selling’, Jurnal Res Judicata, 1 (2018), 68

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Urip Santoso, Hukum Perumahan (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016)

Published
2019-07-12
Section
Articles