PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGEMBANG (DEVELOPER) APARTEMEN DINYATAKAN PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.1936Keywords:
pailit, perlindungan konsumen, debitur, krediturAbstract
Semakin berkembangnya bisnis di Indonesia, menjadikan suatu permasalah bagi konsumen ketika perusahaan tersebut tidak dapat lagi berjalan sesuai dengan ketentuan. Saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kepailitan. Ketika kepailitan menimpa sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut diambil alih oleh kurator sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan pemiliknya tidak lagi berhak atas hartanya untuk sementara. Keadaan semacam ini membuat bingung para konsumen yang tidak mengetahui mengenai masalah kepailitan, karena memang pada awal perjanjian perusahaan yang diwakili oleh agennya tidak pernah menjelaskan masalah kepailitan. Tanggung jawab pengembang terhadap konsumen apabila pengembang tersebut telah dinyatakan pailit yaitu dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Bagi pengembang (debitur) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditur baik setuju maupun tidak setuju dengan langkah mempailitkan debitur, akan terikat dengan putusan pailit tersebut. Pada Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang harus segera dibayar dalam kurun waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, apabila pelaku usaha yang memberikan barang atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas permohonan kreditur atau pun debitur itu sendiri. Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 pula, telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menempatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya pelaku usaha, menjadikan konsumen (kreditur) tidak cakap hukum dan kehilangan wewenangnya untuk mengelola kekayaannnya sendiri yang kemudian beralih kepada kurator. Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit tersebut untuk memenuhi hak konsumen menempatkan posisi konsumen sebagai kreditur konkuren yang akan mendapatkan pelunasan terhadap utangnya pada posisi paling terakhir.
Downloads
References
Dengan telah diserahkannya 2 mesin
pres, 2 mesin plong dan 2 kompresor
maka proses produksi semakin cepat
sehingga terjadi peningkatan
produksi.
Telah terjadi peningkatan kualitas
produksi karena sepatu dapat
diproduksi dengan lebih rapi dan
lebih kuat.
Telah diterapkannya manajemen
usaha oleh mitra, berupa pemisahaan
kegiatan usaha dan kegiatan rumah
tangga walau masih berada dalam
satu lokasi.
Telah diterapkannya manajemen
keuangan sederhana, yaitu pemisahan
antara keuangan usaha dengan
keuangan keluarga.
Telah dilaksanakannya manajemen
pemasaran, yaitu memperbanyak
daerah pemasaran walaupun masih
berada dalam kota dan kabupaten
yang sama yaitu Surabaya dan
Sidoarjo.
Referensi
https://www.google.co.id/search?q=mesin+
pres+hack/sol+sepatu&rlz=1C1CH
WL_enID678ID678&espv=2&biw=
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)








