PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGEMBANG (DEVELOPER) APARTEMEN DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Elsa Mellinda Saputri Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Waspiah Waspiah Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Ridwan Arifin Faculty of Law Universitas Negeri Semarang (UNNES)

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.1936

Keywords:

pailit, perlindungan konsumen, debitur, kreditur

Abstract

Semakin berkembangnya bisnis di Indonesia, menjadikan suatu permasalah bagi konsumen ketika perusahaan tersebut tidak dapat lagi berjalan sesuai dengan ketentuan. Saat ini, banyak perusahaan yang mengalami kepailitan. Ketika kepailitan menimpa sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut diambil alih oleh kurator sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan pemiliknya tidak lagi berhak atas hartanya untuk sementara. Keadaan semacam ini membuat bingung para konsumen yang tidak mengetahui mengenai masalah kepailitan, karena memang pada awal perjanjian perusahaan yang diwakili oleh agennya tidak pernah menjelaskan masalah kepailitan. Tanggung jawab pengembang terhadap konsumen apabila pengembang tersebut telah dinyatakan pailit yaitu dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Bagi pengembang (debitur) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditur baik setuju maupun tidak setuju dengan langkah mempailitkan debitur, akan terikat dengan putusan pailit tersebut. Pada Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti rugi apabila konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang harus segera dibayar dalam kurun waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, apabila pelaku usaha yang memberikan barang atau jasa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga atas permohonan kreditur atau pun debitur itu sendiri. Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 pula, telah diatur tersendiri tentang bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan menempatkan posisi konsumen sebagai pihak yang diberi perlindungan. Namun dengan dipailitkannya pelaku usaha, menjadikan konsumen (kreditur) tidak cakap hukum dan kehilangan wewenangnya untuk mengelola kekayaannnya sendiri yang kemudian beralih kepada kurator. Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit tersebut untuk memenuhi hak konsumen menempatkan posisi konsumen sebagai kreditur konkuren yang akan mendapatkan pelunasan terhadap utangnya pada posisi paling terakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dengan telah diserahkannya 2 mesin

pres, 2 mesin plong dan 2 kompresor

maka proses produksi semakin cepat

sehingga terjadi peningkatan

produksi.

Telah terjadi peningkatan kualitas

produksi karena sepatu dapat

diproduksi dengan lebih rapi dan

lebih kuat.

Telah diterapkannya manajemen

usaha oleh mitra, berupa pemisahaan

kegiatan usaha dan kegiatan rumah

tangga walau masih berada dalam

satu lokasi.

Telah diterapkannya manajemen

keuangan sederhana, yaitu pemisahan

antara keuangan usaha dengan

keuangan keluarga.

Telah dilaksanakannya manajemen

pemasaran, yaitu memperbanyak

daerah pemasaran walaupun masih

berada dalam kota dan kabupaten

yang sama yaitu Surabaya dan

Sidoarjo.

Referensi

https://www.google.co.id/search?q=mesin+

pres+hack/sol+sepatu&rlz=1C1CH

WL_enID678ID678&espv=2&biw=

Downloads

Published

2019-07-12

Issue

Section

Articles