PEMBENTUKAN KLINIK DESA MERUPAKAN CEGAH DINI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA
Keywords:
klinik desa, pencegahan dini, korupsi dana desa
Abstract
Program dana desa yang digagas pemerintahan Joko Widodo yang pertama kali diluncurkan tahun 2015 dan setiap tahunnya angka bantuan dana desa selalu meningkat pada Tahun 2018 sudah mencapai sebesar Rp. 60 triliun dan tahun ini ini direncanakan anggaranya hampir mencapai sebesar ± Rp.70 trilun salah satu harapan Pemerintah Pusat mempunyai kewajiban untuk mewujudkan program desa melalui pemberian anggaran dana desa dengan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan diberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, namun belum diikuti dengan persiapan Sumber daya manusia (SDM) baik kepala desa maupun perangkatnya untuk memahami implementasi peraturan yang selalu berkembang sehingga banyak terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa dan perangkat desa yang masuk ke ranah hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan klinik desa sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi dana desa. Dalam karya ilmiah ini metode yang digunakan dengan penelitian normatif menitikberatkan pada telaah atau kajian terhadap hukum positif (hukum perundang-undangan) yang bersifat normatif. Hasilnya diharapkan Kepala desa dan perangkat desa mampu memahami dan mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan aturan secara benar dalam mengelola keuangan desa, sehingga dapat meminimalisasi bentuk kesalahan baik administrasi maupun pelaksanaan pembangunan desa non administrasi dan memberikan masukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. Diharapkan dengan adanya klinik desa sebagai upaya pencegahan dini tindak pidana korupsi dana desa.Downloads
Download data is not yet available.
References
‘Jumlah Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat Setiap Tahun’
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana)
Soerjono, Soekanto, Kriminologi Suatu Pengantar, Cetakan Pertama (Jakarta: Gh Indonesia)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Published
2019-07-12
Section
Articles
Copyright (c) 2019 Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)