TANGGUNG JAWAB PIDANA DIREKSI BUMN YANG MERUGI

  • Ahmad Mahyani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kerugian negara, BUMN Persero, Direksi

Abstract

Banyaknya kasus Direksi BUMN (Persero) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akibat kebijakan yang dibuat Direksi menyebabkan kerugian bagi BUMN. Permasalahan terletak pada pendefinisian kerugian negara oleh aparat penegak hukum yang berpedoman pada Undang-Undang Tipikor dengan mendefinisikan kerugian BUMN Persero sebagai kerugian negara. Mengingat BUMN Persero selain berperan sebagai penyelenggara pemerintahan, juga berperan sebagai pelaku ekonomi, seharusnya penegak hukum dalam menentukan kerugian ini berpedoman pada prinsip dan ketentuan yang berlaku dalam hukum perusahaan. Timbul kerancuan pendefinisian kerugian negara menurut Undang-Undang Tipikor dengan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum perusahaan. Rumusan masalah: Apakah kerugian BUMN Persero termasuk kerugian negara dan apakah Direksi BUMN Persero dapat dipidanakan dengan tindak pidana korupsi. Menggunakan normative legal research melalui metode statute approach dan pendekatan konsep yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, bahwa losses incured dalam BUMN Persero bukan menjadi state losses, melainkan kerugian perseroan. Direksi yang telah membuat keputusan bisnis, kemudian menyebabkan kerugian terhadap BUMN Persero, tidak dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Chidir., 1999, Badan Hukum, Bandung, Alumni.

Arsyad, Jawade Hafidz., 2013, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Sinar Grafika.

Asyhadie, Zaeni dan Budi Sutrisno., 2012, Hukum Perusahaan & Kapailitan, Jakarta, Erlangga.

Azizah, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Malang, Setara Press.

Chazawi, Adami., 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang, Bayu Media Publishing.

_____, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.

HS, Salim., 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika.

Hamzah, Andi., 2008, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta, Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya., 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika.

Imayati, Neni Sri., 2009, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Jhon, M. Yusuf dan Dwi Setiawan., 2009, Kiat Memahami Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Marpaung, Leden., 2014, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Mulhadi, 2017, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.

Pohan, Partomuan., 2004, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo.

Sjahdeni, Sutan Remy., 2017, Tindak Pidana dan Seluk-Beluknya (edisi kedua), Jakarta, Fajar Interpratama.

Suhendar, 2015, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Malang, Setara Press.

Widijowati, Dijan., 2012, Hukum Dagang, Yogyakarta, Andi.

Wiyono, R., 2012, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.

Rajagukguk, Erman., 26 Juli 2006, Pengertian Keuangan Negara Dan Kerugian Negara, Seminar Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Published
2019-01-05
Section
Articles