KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMERINTAHKAN KPK UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Rizal Hariyadi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: praperadilan, KPK, penyidikan

Abstract

Peranan hukum sangat penting maka secara tegas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum. KUHAP mengedepankan HAM yang dimiliki oleh para pencari keadilan yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses penegakan hukum KUHAP dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari tingkat proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan dalam pelaksanaan putusan hakim, telah diatur tentang upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan kasasi demi kepentingan hukum. Lembaga praperadilan merupakan awal kontrol dari suatu perkara yang akan ditangani oleh KPK terhadap tersangka tentang sah atau tidaknya suatu penetapan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN. Jkt. Sel tersebut sangat tidak lazim dan diluar KUHAP. Perluasan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan kadang kala menemui polemik, diluar batas kewenangan dan terkadang tidak sesuai dengan KUHAP namun hakim pula juga dapat memberikan Pembaharuan hukum dalam amar putusan yang berbeda-beda dalam praperadilan. Hasil penelitian, Kewenangan KPK yang menggantungkan perkara tanpa adanya proses penyidikan membuat ketidakpastian hukum, hal ini dapat dilihat dari molornya proses penyidikan terhadap Boediono, Muliaman D Haddad, Raden Pardede dkk pasca putusan Perkara Budi Mulya. 2). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan membuat hakim mendapatkan penemuan hukum baru, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan putusan Kasasi perkara Budi Mulya membuat Boediono, Muliaman D Haddad, Raden Pardede dkk juga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim G Nusantara, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-Peraturan Pelaksana, Bhinneka Surya Pratama.

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

_____, 2017, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Andi Muhammad Sofyan, Abd. Asis, 2017, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Kencana.

Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung, Pusat Penerbit Universi-tas, LPPM Unisba.

Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus), Bandung, Refika Aditama.

J.C.T Simorangkir, 1983, Kamus Hukum. Jakarta, Penerbit Aksara Baru.

Martiman Prodjomidjojo, 1982, Komentar atas KUHAP, Jakarta, Penerbit Harica.

Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung.

Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.

M. Efran Helmi Juni, 2012, Filsafat Hukum, Bandung, Pustaka Setia.

M. H Tirtaamidjaja, 1962, Kedudukan Hakim dan Jaksa dan Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Djem-batan.

M. Yahya Harahap, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Gra-fik.

Oemar Seno Adji, 1980, Hukum, Hukum pidana, Jakarta, Erlangga.

P.A.F. Lamintang, 1984, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprodensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung, Penerbit Sinar Baru.

Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggung Jawab Pidana, Jakarta, Ghalia Indone-sia.

Soeparmono, 2015, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandung, Mandar Maju.

Sudarto Gautama, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Alumni.

Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, 1993, Bab-bab Penemuan Hukum, Yogyakarta, Citra Aditya Bakti.

Published
2019-01-01
Section
Articles