PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL FOTO PRIBADI YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DI INSTAGRAM

Authors

  • Hieronymus Febrian Rukmana Aji Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i1.2314

Keywords:

perlindungan hukum, hak cipta, sosial media

Abstract

Dalam setiap aspek kehidupan manusia, akan selalu melekat dengan hal-hal yang memiliki nilai. Banyak sekali bentuk dan macam nilai di setiap kehidupan kita dan semuanya saling berhubungan satu dengan lainnya. Seperti contohnya nilai material, nilai intelektual, nilai keindahan (estetika), nilai moral, dsb. Keterkaitan tersebut juga tidak terlepas dari aspek hukum yang mengaturnya. Terlebih, Indonesia merupakan negara berkembang yang akan selalu mendapat berbagai pengaruh dari negara lain dilihat dari segi budaya, teknologi. Teknologi banyak dibuat dengan maksud untuk lebih mempermudah kinerja masyarakat. Berbagai macam kebutuhan dengan sangat mudah terpenuhi dengan kemajuan teknologi yang ada. Hal tersebut juga dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang membuat peningkatan disegala sektor, seperti perdagangan, ekspor - impor. Di sektor perdagangan, peningkatannya akan menjadi sebuah trigger untuk sektor-sektor didalamnya mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dengan tingginya tingkat konsumsi masyarakat yang kebanyakan dipicu oleh berbagai iklan multimedia seperti dalam televisi, radio ataupun internet. Dalam internet, manusia dapat mengakses segala macam konten, seperti contohnya media sosial. Didalam media sosial, masyarakat dapat menuangkan segala sesuatu untuk diperlihatkan ke masyarakat lainnya, seperti contohnya hasil foto pribadi. Oleh sebab itu, dengan semakin seringnya seni foto diumbar ke khalayak, akan menjadi suatu celah persoalan hukum di era internet yang kemajuannya sangat pesat seperti sekarang ini. Apabila terjadi suatu penyalahgunaan foto pribadi demi keuntungan tertentu, contohnya untuk kepentingan komersial, negara harus memiliki acuan yang melindungi hak-hak yang telah disalahgunakan orang lain dalam media sosial. Negara dan perusahaan penyedia jasa sosial media yang bersangkutan harus saling terhubung demi tercapainya keadaan yang kondusif bagi para pemilik hak foto yang ada. Untuk penyalahgunaan demi keuntungan pribadi atau biasa disebut komersial, penyalahgunaannya banyak dilakukan oleh akun-akun media sosial yang memang menggunakan akun media sosial untuk mencari pendapatan atau bisnis. Sehingga, dalam perkembangan hukum lahirlah berbagai peraturan yang mengatur ketertiban dalam pemanfaatan kemajuan teknologi agar semua pengguna dapat merasakan keuntungan yang sama rata dan terhindar dari berbagai kerugian yang ada. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana peraturan tersebut berisi segala hal yang menyangkut kepemilikan suatu karya cipta, baik individu maupun kelompok.

Downloads

Download data is not yet available.

References

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorder (fifth edition). Washington DC: American Psychiatric Assosiation.

Arif, I.S. (2006). Skizofrenia: Memahami dinamika keluarga pasien. Bandung: Rafika Aditama.

Cresswell, J. W. (2015). Penelitian kualitatif dan desain riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Davidoff, L. L. (Terjemahan Mari Juniati). (1998). Psikologi suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.

Davison, G.C, Neale, J.M & Kring, A.M. (2006). Psikologi abnormal edisi 9. Jakarta: Rajawali Pers.

Hawari, H. D. (2014). Skizofrenia edisi ketiga pendekatan holistik (BPSS) bio-psiko-sosial-spiritual. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hurlock. (2008). Psikologi perkembangan. Jakarta: Erlangga Press.

Idaiani, S. (2003). Kecenderungan depresi pada keluarga pasien skizofrenia. Tesis. Semarang: Bagian Psikiatri Universitas Diponegoro.

Indrian, P.A. (2010). Gambaran pola asuh penderita skizofrenia. Skripsi (tidak dipublikasikan). Semarang: Jurusan Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah.

Kaplan, HI, Saddock, BJ & Grabb, JA. (2010). Kaplan-Sadock sinopsis psikiatri ilmu pengetahuan perilaku psikiatri klinis. Tangerang: Bina Rupa Aksara.

Kaplan, Saddock, BJ & Saddock, VA. (2004). Kaplan & Sadock buku ajar psikiatri klinis. Jakarta: Buku Kedokteran.

Kartono & Kartini. (1996). Psikologi umum. Bandung: CV Mandar Maju.

Permatasari, V & Gamayanti, W. (2016). Gambaran penerimaan diri (self-acceptance) pada orang yang mengalami skizofrenia. Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(1), 39-152.

Prasetyo, H. (2014). Program intervensi narimo ing pandum untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis pasien skizofrenia. Jurnal Intervensi Psikologi, 6, 151-170

Santrock, J.W. (2003). Adolescence. Perkembangan remaja. Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.

Downloads

Published

2019-01-01

Issue

Section

Articles