PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL FOTO PRIBADI YANG DIGUNAKAN ORANG LAIN DI INSTAGRAM

  • Hieronymus Febrian Rukmana Aji Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, hak cipta, sosial media

Abstract

Dalam setiap aspek kehidupan manusia, akan selalu melekat dengan hal-hal yang memiliki nilai. Banyak sekali bentuk dan macam nilai di setiap kehidupan kita dan semuanya saling berhubungan satu dengan lainnya. Seperti contohnya nilai material, nilai intelektual, nilai keindahan (estetika), nilai moral, dsb. Keterkaitan tersebut juga tidak terlepas dari aspek hukum yang mengaturnya. Terlebih, Indonesia merupakan negara berkembang yang akan selalu mendapat berbagai pengaruh dari negara lain dilihat dari segi budaya, teknologi. Teknologi banyak dibuat dengan maksud untuk lebih mempermudah kinerja masyarakat. Berbagai macam kebutuhan dengan sangat mudah terpenuhi dengan kemajuan teknologi yang ada. Hal tersebut juga dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang membuat peningkatan disegala sektor, seperti perdagangan, ekspor - impor. Di sektor perdagangan, peningkatannya akan menjadi sebuah trigger untuk sektor-sektor didalamnya mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dengan tingginya tingkat konsumsi masyarakat yang kebanyakan dipicu oleh berbagai iklan multimedia seperti dalam televisi, radio ataupun internet. Dalam internet, manusia dapat mengakses segala macam konten, seperti contohnya media sosial. Didalam media sosial, masyarakat dapat menuangkan segala sesuatu untuk diperlihatkan ke masyarakat lainnya, seperti contohnya hasil foto pribadi. Oleh sebab itu, dengan semakin seringnya seni foto diumbar ke khalayak, akan menjadi suatu celah persoalan hukum di era internet yang kemajuannya sangat pesat seperti sekarang ini. Apabila terjadi suatu penyalahgunaan foto pribadi demi keuntungan tertentu, contohnya untuk kepentingan komersial, negara harus memiliki acuan yang melindungi hak-hak yang telah disalahgunakan orang lain dalam media sosial. Negara dan perusahaan penyedia jasa sosial media yang bersangkutan harus saling terhubung demi tercapainya keadaan yang kondusif bagi para pemilik hak foto yang ada. Untuk penyalahgunaan demi keuntungan pribadi atau biasa disebut komersial, penyalahgunaannya banyak dilakukan oleh akun-akun media sosial yang memang menggunakan akun media sosial untuk mencari pendapatan atau bisnis. Sehingga, dalam perkembangan hukum lahirlah berbagai peraturan yang mengatur ketertiban dalam pemanfaatan kemajuan teknologi agar semua pengguna dapat merasakan keuntungan yang sama rata dan terhindar dari berbagai kerugian yang ada. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana peraturan tersebut berisi segala hal yang menyangkut kepemilikan suatu karya cipta, baik individu maupun kelompok.

Downloads

Download data is not yet available.

References

https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet (Diakses pada tanggal 20 Oktober 2018, Jam 10.15 WIB).

https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial (Diakses pada tanggal 20 Oktober 2018, Jam 10.45 WIB).

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Ariel Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, 2009.

Prima Angkupi, HAK CIPTA “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Film Dalam Bentuk Digital Versatile Disc (DVD), Lampung Timur, CV. Laduny Alifatama, 2013.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.

Yurliani, 2010, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) Sebagai Dasar Gugatan, Pustaka Felicha, Yogyakarta.

Published
2019-01-01
Section
Articles