KEABSAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN KREDIT MOTOR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

  • Happy Trizna Wijaya PT. Bintang Nusantara Jalan Taman Pondok Jati BC 31 Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur
Keywords: akta dibawah tangan, kredit motor, jaminan fidusia

Abstract

Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembayaran terhadap berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan yang berkembang pesat adalah kebutuhan sarana transportasi bagi setiap orang yang memiliki nilai yang tidak selalu dapat dijangkau dengan mudah oleh berbagai pihak. Muncullah lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya memfasilitasi konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang. LKBB yang membantu segala jenis transaksi konsumen ini sedang berkembang pesat dan diminati oleh kebanyakan orang khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pihak konsumen adalah membayar angsuran sesuai dengan waktu pembayaran, sedangkan hak dan kewajiban lembaga pembiayaan konsumen adalah membayarkan nominal pembayaran pada pihak supplier dan menarik kembali sepeda motor yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pembiayaan konsumen jika terjadi wanprestasi. Perihal bila terjadi wanprestasi maka wajib memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian atau perihal resiko jika berhubungan dengan keadaan memaksa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Ban-dung.

Fred Tumbuan, 1999, Mencermati Pokok-Pokok RUU Jaminan Fidusia, Yayasan Pusat Pengka-jian Hukum, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hu-kum Undip, Semarang.

Kashadi, 2008, Hukum Jaminan (Ringkasan Kuliah), Fakultas Undip, Semarang.

J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya, Bandung.

Published
2019-01-01
Section
Articles