KEABSAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN KREDIT MOTOR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembayaran terhadap berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan yang berkembang pesat adalah kebutuhan sarana transportasi bagi setiap orang yang memiliki nilai yang tidak selalu dapat dijangkau dengan mudah oleh berbagai pihak. Muncullah lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya memfasilitasi konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang. LKBB yang membantu segala jenis transaksi konsumen ini sedang berkembang pesat dan diminati oleh kebanyakan orang khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pihak konsumen adalah membayar angsuran sesuai dengan waktu pembayaran, sedangkan hak dan kewajiban lembaga pembiayaan konsumen adalah membayarkan nominal pembayaran pada pihak supplier dan menarik kembali sepeda motor yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pembiayaan konsumen jika terjadi wanprestasi. Perihal bila terjadi wanprestasi maka wajib memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian atau perihal resiko jika berhubungan dengan keadaan memaksa.
Downloads
References
Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Ban-dung.
Fred Tumbuan, 1999, Mencermati Pokok-Pokok RUU Jaminan Fidusia, Yayasan Pusat Pengka-jian Hukum, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hu-kum Undip, Semarang.
Kashadi, 2008, Hukum Jaminan (Ringkasan Kuliah), Fakultas Undip, Semarang.
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya, Bandung.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)