PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI JASA KEUANGAN DENGAN KONTRAK BAKU

  • Abraham Amda Adam Magister Hukum Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Karmani Karmani Magister Hukum Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Harmawan Hatta Adam Magister Hukum Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kontrak baku, perlindungan hukum

Abstract

Hukum kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari hari, dalam melakukan aktifitas sehari-hari selalu melibatkan hukum kontrak khususnya jika sering malakukan aktifitas jual beli atau sewa menyewa. Sering kali yang menerapkan hukum kontrak ini adalah badan hukum perbankan dan badan hukum lain yang menyediakan dana untuk usaha nasabahnya. Dalam kontrak yang disediakan oleh perbankan maupun badan hukum yang menyediakan dana atau simpan pinjam, kontrak tertulisnya sering kali sudah disediakan oleh para pihak bank dan badan hukum tersebut. Bank dan badan hukum penyedia dana simpan pinjam mempunyai kontrak baku untuk disetujui oleh para nasabahnya, dan para nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan revisi dalam kontrak baku tersebut, jika nasabah tidak setuju dengan kontrak yang telah disediakan maka nasabah tidak akan mendapatkan pelayanan simpan pinjam maupun transaksi lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Dengan sedikit paksaan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut terkait kontrak baku, maka bagaimana perlindunganhukum yang didapat oleh pengguna jasa keungan yang secara tidak langsung tidak mempunyai pilihan dan tidak mendapatkan izi untuk merevisi ataupun memperbaiki kontrak tersebut. Sebagaimana dalam sebuah asas tentang perikatan adalah adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Akan menjadi problematika apabila salah satu pihak terdapat koreksi dalam isi kontrak yang akan ditandatangani. Pemaksaan kehendak dari pemilik modal menjadikan posisi peminjam/nasabah pada posisi yang lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arfiana. Novera, Utama Meria, 2014, Dasar dasar hukum kontrak dan arbitrase, Malang: Tunggal Mandiri.

_____, 2005, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Darus. Mariam, 1986, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), Bandung: Bina Cipta.

HS. Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

_____, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap. M, Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.

Ibrahim. Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing

Miru. Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak Perancangan kontrak, Jakarta, Rajawali Pers.

Muhammad. Abdulkadir, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Nasution. Johan, 2006, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Rahardjo. Satjipto, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.

Rusli. Harjdijan, 1998 Hukum Perjanjian Indonesia dan Comon Law, Jakarta, Midyas Suryo Grafindo.

Setiawan. R, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung, Bina Cipta.

Sjahdeni. Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut banker Indonesia.

Soekanto. Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

_____ dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Subekti. R, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Sofwan. Sri Soedewi Masjchoen, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta, Liberty.

Usman. Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka.

Published
2019-01-01
Section
Articles