PERLINDUNGAN HUKUM PEMAKAI JASA KEUANGAN DENGAN KONTRAK BAKU
Abstract
Hukum kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari hari, dalam melakukan aktifitas sehari-hari selalu melibatkan hukum kontrak khususnya jika sering malakukan aktifitas jual beli atau sewa menyewa. Sering kali yang menerapkan hukum kontrak ini adalah badan hukum perbankan dan badan hukum lain yang menyediakan dana untuk usaha nasabahnya. Dalam kontrak yang disediakan oleh perbankan maupun badan hukum yang menyediakan dana atau simpan pinjam, kontrak tertulisnya sering kali sudah disediakan oleh para pihak bank dan badan hukum tersebut. Bank dan badan hukum penyedia dana simpan pinjam mempunyai kontrak baku untuk disetujui oleh para nasabahnya, dan para nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan revisi dalam kontrak baku tersebut, jika nasabah tidak setuju dengan kontrak yang telah disediakan maka nasabah tidak akan mendapatkan pelayanan simpan pinjam maupun transaksi lain yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Dengan sedikit paksaan yang diberikan oleh penyedia jasa keuangan tersebut terkait kontrak baku, maka bagaimana perlindunganhukum yang didapat oleh pengguna jasa keungan yang secara tidak langsung tidak mempunyai pilihan dan tidak mendapatkan izi untuk merevisi ataupun memperbaiki kontrak tersebut. Sebagaimana dalam sebuah asas tentang perikatan adalah adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Akan menjadi problematika apabila salah satu pihak terdapat koreksi dalam isi kontrak yang akan ditandatangani. Pemaksaan kehendak dari pemilik modal menjadikan posisi peminjam/nasabah pada posisi yang lemah.
Downloads
References
Arfiana. Novera, Utama Meria, 2014, Dasar dasar hukum kontrak dan arbitrase, Malang: Tunggal Mandiri.
_____, 2005, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Darus. Mariam, 1986, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), Bandung: Bina Cipta.
HS. Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.
_____, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap. M, Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Ibrahim. Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing
Miru. Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak Perancangan kontrak, Jakarta, Rajawali Pers.
Muhammad. Abdulkadir, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Nasution. Johan, 2006, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Rahardjo. Satjipto, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing.
Rusli. Harjdijan, 1998 Hukum Perjanjian Indonesia dan Comon Law, Jakarta, Midyas Suryo Grafindo.
Setiawan. R, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bandung, Bina Cipta.
Sjahdeni. Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Institut banker Indonesia.
Soekanto. Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
_____ dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Subekti. R, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Sofwan. Sri Soedewi Masjchoen, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta, Liberty.
Usman. Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)