BITCOIN SEBAGAI DIGITAL ASET PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia)

  • Frida Nur Amalina Wijaya Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: bitcoin, transaksi elektronik, digital aset

Abstract

Pemanfaatan teknologi informasi dengan internet dalam perekonomian telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat baik dalam perdagangan ataupun investasi. Saat ini Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran atau crypto currency. Bitcoin dianggap sebagai digital aset yang memiliki nilai ekonomi bagi para penggunanya. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan yang menetapkan bitcoin sebagai digital aset yang termasuk kedalam aset kripto yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun sebelum lebih jauh masuk kedalam ranah bursa berjangka tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai digital aset itu sendiri. Pengaturan mengenai transaksi elektronik hanya membahas secara umum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis konsep penggunaan bitcoin sebagai digital aset yang dapat digunakan sebagai transaksi elektronik dan investasi. Serta Tidak adanya payung hukum tentu menambah permasalahan mengenai ketidak jelasan pertanggung jawaban para pihak dalam menghadapi resiko-resiko yang akan terjadi. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan mengkaitkan konsep Bitcoin sebagai digital aset dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, Candra, E-Bussines Dan E-Commerce (Yogyakarta: Andi Offset, 2013)

Darmawan, Oscar, Bitcoin Mata Uang Digital (Jasakom, 2014)

Dunggio, Muhammad Deivito, ‘Bussines Development Spokesperson Indodax – Indonesia Digital Asset Exchange’

Franco, Pedro, Understanding Bitcoin : Cryptography, Engineering, and Economics (UK: TJ Inter-national Ltd, Great Britian UK, 2015)

‘Ketentuan Dan Persyaratan Indodax’ <https://help.indodax.com/ketentuan-dan-persyara-tan-indodaxcom/> [accessed 23 January 2019]

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Renti, Allysthia M., ‘Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Dervatif Forex Dan Indeks Harga Saham Asing Dalam Industri Perdangan Berjangka Indo-nesia’, Universitas Indonesia, 2012, 1

Supancana, Ida Bagus Rachmadi, Kerangka Hukum Dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indo-nesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006)

‘Surat Himbauan Bank Indonesia’ <http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pa-ges/SP>

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Wijaya, Dimaz Anka, Bitcoin Mining Dan Crypocurrency Lainnya (Bitcoin, Etherum Monero, NXT, NEM, & Hshare) (Jasakom, 2018)

Yani, Gunawan Widjaja dan Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Third Edit (Ja-karta: Gramedia Pustaka Utama, 2001)

Published
2019-07-12
Section
Articles