BITCOIN SEBAGAI DIGITAL ASET PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia)
Abstract
Pemanfaatan teknologi informasi dengan internet dalam perekonomian telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat baik dalam perdagangan ataupun investasi. Saat ini Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran atau crypto currency. Bitcoin dianggap sebagai digital aset yang memiliki nilai ekonomi bagi para penggunanya. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan yang menetapkan bitcoin sebagai digital aset yang termasuk kedalam aset kripto yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun sebelum lebih jauh masuk kedalam ranah bursa berjangka tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai digital aset itu sendiri. Pengaturan mengenai transaksi elektronik hanya membahas secara umum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis konsep penggunaan bitcoin sebagai digital aset yang dapat digunakan sebagai transaksi elektronik dan investasi. Serta Tidak adanya payung hukum tentu menambah permasalahan mengenai ketidak jelasan pertanggung jawaban para pihak dalam menghadapi resiko-resiko yang akan terjadi. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan mengkaitkan konsep Bitcoin sebagai digital aset dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Downloads
References
Ahmadi, Candra, E-Bussines Dan E-Commerce (Yogyakarta: Andi Offset, 2013)
Darmawan, Oscar, Bitcoin Mata Uang Digital (Jasakom, 2014)
Dunggio, Muhammad Deivito, ‘Bussines Development Spokesperson Indodax – Indonesia Digital Asset Exchange’
Franco, Pedro, Understanding Bitcoin : Cryptography, Engineering, and Economics (UK: TJ Inter-national Ltd, Great Britian UK, 2015)
‘Ketentuan Dan Persyaratan Indodax’ <https://help.indodax.com/ketentuan-dan-persyara-tan-indodaxcom/> [accessed 23 January 2019]
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
Renti, Allysthia M., ‘Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Dervatif Forex Dan Indeks Harga Saham Asing Dalam Industri Perdangan Berjangka Indo-nesia’, Universitas Indonesia, 2012, 1
Supancana, Ida Bagus Rachmadi, Kerangka Hukum Dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indo-nesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006)
‘Surat Himbauan Bank Indonesia’ <http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pa-ges/SP>
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Wijaya, Dimaz Anka, Bitcoin Mining Dan Crypocurrency Lainnya (Bitcoin, Etherum Monero, NXT, NEM, & Hshare) (Jasakom, 2018)
Yani, Gunawan Widjaja dan Ahmad, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Third Edit (Ja-karta: Gramedia Pustaka Utama, 2001)
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)