PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP KOPI YANG BELUM TERDAFTAR MENURUT FIRST-TO-USE-SYSTEM
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang hak pemegang hak indikasi geografis yang belum terdaftar. Indonesia negara yang luas tentu mempunyai beberapa produk yang dihasilkan dari pengaruh dari geografis yang tentunya sangat banyak banyak namun produk indikasi geografis yang berpotensi mempunyai nilai ekonomi tinggi ini, namun produk indikasi sangat sedikit yang sudah terdaftar di Dirjen HKI contohnya kopi terdapat sekitar 21 jenis yang sudah terdaftar per tahun 2018 apabila yang terjadi akibatnya terjadi seperti kopi Toraja yang diklaim perusahaan asal Jepang menjadi suatu merek dagang mulai tahun 2000. Hal ini tentu negara yang dirugikan adalah Indonesia karena negara yang mempunyai produk indikasi geografis tidak dapat mengekspor ke Jepang tanpa ada izin dari pemegang hak merek. Perlindungan untuk pengguna pertama kali sangat diperlukan,tidak hanya perlindungan kepada pendaftar pertama. Oleh sebab itu hasil penelitian ini menyarankan apabila terdapat suatu produk indikasi geografis yang belum terdaftar tetap harus dilindungi.
Downloads
References
Adol, Huala, Arbitrase Komersil Internasional (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Bently, Lionel, and Brand Sherman, Konsep Hak Kekayaan Intelektual (Malang: Setara press, 2014)
Djumhana, Muhammad, and R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Bandung: Citra Aditya, 2014)
Djumhana, Muhammad, and R.Djubaidillah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Inteteltual HKI (Ma-lang: Setara press, 2015)
OK.Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)
Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta Utara: Raja Grafindo, 1995)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Adytia Bakti)
Sopar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Perkaranya (Akademik Pressindo, 1994)
Sutiyoso, Bambang, Penyelesean Sengketa Bisnis (Yogyakarta: Citra Media, 2002)
Widhi CN, Bahan Ajar Mediasi Sengketa Perdata (Surabaya: Fakultas Hukum UNTAG, 2016)
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)