PEKERJA TETAP MENGHADAPI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Seiring dengan bertambah pesatnya keadaan perekonomian di Indonesia banyak pengusaha yang berlomba-lomba mendirikan badan-badan usaha/perusahaan. Hal ini dilakukan oleh para pengusaha dalam rangka menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks dan bertujuan untuk menciptakan dunia yang semakin kompleks dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan adanya badan-badan usaha/perusahaan baru tersebut maka otomatis akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat pada umumnya. Dengan terciptanya lapangan pekerjaan baru tersebut maka masalah-masalah ekonomi yang membelit dalam suatu keluarga akan terselesaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini berarti menjadi tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu bekerja dapat mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang diinginkannya dan setiap orang yang bekerja dapat memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup layak, bagi si tenaga kerja sendiri maupun keluarganya. Dengan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pengusaha itu, maka pengusaha tidak bisa dengan seenaknya lepas tangan begitu saja. Pengusaha haruslah memenuhi kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pekerja, yaitu sebesar upah pekerja sampai perjanjian kerja tersebut selesai. Atau dengan kata lain pekerja dapat menuntut apa yang menjadi haknya apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepadanya. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah ditetapkan besarnya pesangon.
Downloads
References
Aisikin, Zainal, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan IV (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Danamik, Sehat, Hukum Acara Perburuhan (Jakarta: DSS Publishing, 2004)
Husni, Lalu, Pengantprofar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan II (Jakarta: Rajawali Pers, 2001)
Kompas, ‘Opini’ (Jakarta, 29 November 2005)
Murwaji, Tarsisus, Prosedur Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Berita Buana, 1984)
Ramly, Lanny, Pengaturan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Cetakan I (Surabaya: Airlangga Uni-versity Press, 1998)
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Cetakan IX (Jakarta: Djambatan, 1990)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Adityan Bakti, 1995)
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)