URGENSI IMPLEMENTASI UNCITRAL MODEL LAW ON CROSS-BORDER INSOLVENCY DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI HUKUM KEPAILITAN LINTAS BATAS INDONESIA DAN SINGAPURA

  • Jihan Amalia Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: implementasi, kepailitan, lintas batas

Abstract

Dalam era globalisasi, perdagangan tak lagi hanya dilakukan dalam satu wilayah negara, melainkan dapat pula antarnegara. Perkembangan bisnis internasional beriringan dengan kebutuhan akan hukum yang juga akomodatif. Dalam perjanjian pinjam-meminjam antarpelaku usaha, ada kalanya debitor tidak dapat membayarkan utangnya sehingga mengalami kepailitan. Hal ini membuat kepailitan lintas batas menjadi diskursus yang penting dalam mengimbangi dinamika dunia usaha saat ini. Dalam tulisan ini, ada beberapa hal terkait yang akan dibahas. Pertama, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency memberi pedoman terkait hukum kepailitan lintas batas. Kedua, status quo hukum kepailitan Indonesia dalam mengatur kepailitan lintas batas. Ketiga, studi komparasi dengan Singapura sebagai negara yang hingga sebelum 2017 tidak menerapkan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Keempat, urgensi UNCITRAL Model Law diimplementasikan dalam hukum kepailitan Indonesia. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitan yuridis-normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder yang menjadi dasar analisis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arindra Maharany, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Instrumen Hukum Internasional Dalam Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thai-land, Korea Selatan, Dan Jepang,†(Skripsi Sarjana Universitas Indonesia)’, 2001, 84

Chan Sek Keong, ‘Cross Border Insolvency Issues Affecting Singapore’, Singapore Academy of Law Journal (2011) 23 SacLJ, Hlm. 418., 2011, 48

Daniel J. Saval, ‘In Re Fairfield Sentry Limited The Limits of Comity Under Section 15’, Law Journal Newsletter, 1–6

Daniel Suryana, Daniel Suryana, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia (Bandung: Pustaka Sastra, 2007)

Halimi, Ryan, ‘An Analysis of the Three Major Cross-Border Insolvency Regimes International Immersion Program Papers’, 2017, 21

Huala Adolf, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Masalah Hukum Kepailitan: Tinjauan Hukum Internasional Dan Penerapannya’, Jurnal Hukum Bisnis, 28 (2009), 24

Keegan, Warren J., ‘Global Marketing Management’, Amerika Serikat: Prentice Hall, 7 (2002), 11

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht] (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976)

Lontoh, A. Rudhy, Denny Kailimang, and Benny Ponto, Penyelesaian Utan Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2001)

Loura Hardjaloka, ‘Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional Dan Per-bandingannya Dengan Instrumen Nasional Di Beberapa Negara’, Yuridika, 30 (2015), 492

Oh, Soogeun, ‘Comparative Overview of Asian Insolvency Reforms in the Last Decade’, 5

Perserikatan Bangsa-Bangsa, ‘About UNCITRAL’

———, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency: The Judicial Perspective,

———, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency: The Judicial Perspective (Publishing and Library Section, 2012)

Pillai, Prakash, and Junxiang Koh, ‘Singapore Implements the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency’ <https://www.clydeco.com/insight/article/singapore-im-plements-the-uncitral-model-law-on-cross-border-insolvency-1> [accessed 30 May 2019]

Reglement Op de Rechtsvordering,Staatsblaad (Hindia Belanda)

‘Singapura Companies (Amandment) Act (Cap 50, 2017 Rev Ed).’

‘Singapura Companies Act (Cap 50, 2006 Rev Ed).’

‘Singapura Companies ActSection 377(3)(C)’

‘Singapura Tenth Schedule UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency’, 3

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ja-karta: Rajawali Press, 2013)

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Jakarta: Graffiti, 2010)

Tedjasukman, Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Perkara-Perkara Kepailitan Dan Pelak-sanaannya Dalam Praktek Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1998 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1998

‘UNCITRAL Model Law Article 11 & Guide to Enactment, Paragraf.97-99’

‘UNCITRAL Model Law Article 12, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 100-102’

‘UNCITRAL Model Law Article 15, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 112-121’

‘UNCITRAL Model Law Article 19 & 21, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 135-140 & Paragraf 154-160’

‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 19’

‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 2’

‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 20’

‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 21’

‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 5’

Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Indonesia)

Wirismalawati, Tasuji, and Anak Agung Sri Utari, ‘Penerapan UNCITRAL Terhadap Penye-lesaian Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara Studi Kasus Kepailitan Fairfield Sen-try’, Kertha Negara, 5 (2017), 3

Published
2019-07-12
Section
Articles