URGENSI IMPLEMENTASI UNCITRAL MODEL LAW ON CROSS-BORDER INSOLVENCY DI INDONESIA: STUDI KOMPARASI HUKUM KEPAILITAN LINTAS BATAS INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2499Keywords:
implementasi, kepailitan, lintas batasAbstract
Dalam era globalisasi, perdagangan tak lagi hanya dilakukan dalam satu wilayah negara, melainkan dapat pula antarnegara. Perkembangan bisnis internasional beriringan dengan kebutuhan akan hukum yang juga akomodatif. Dalam perjanjian pinjam-meminjam antarpelaku usaha, ada kalanya debitor tidak dapat membayarkan utangnya sehingga mengalami kepailitan. Hal ini membuat kepailitan lintas batas menjadi diskursus yang penting dalam mengimbangi dinamika dunia usaha saat ini. Dalam tulisan ini, ada beberapa hal terkait yang akan dibahas. Pertama, UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency memberi pedoman terkait hukum kepailitan lintas batas. Kedua, status quo hukum kepailitan Indonesia dalam mengatur kepailitan lintas batas. Ketiga, studi komparasi dengan Singapura sebagai negara yang hingga sebelum 2017 tidak menerapkan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Keempat, urgensi UNCITRAL Model Law diimplementasikan dalam hukum kepailitan Indonesia. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitan yuridis-normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder yang menjadi dasar analisis.
Downloads
References
Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram. 2007.
Atep, Adya Barata. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta. Elex Media Komputindo. 2004.
A.A. Gde Muninjaya, Manajemen Kesehatan, (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2004).
Djumhana, Muhamad Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1994.
Handayani, Trini. Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Cetakan Ke-l. CV. Mandar Maju, Bandung. 2012.
Kusumayanti, Dyah dkk, Perlindungan Hukum Hak-Hak Keperdataan Pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dalam Pelayanan Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang.
Lupiyoadi, Rambat. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta. 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2004.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka, Jakarta. 2011.
‘Singapura Companies (Amandment) Act (Cap 50, 2017 Rev Ed).’
‘Singapura Companies Act (Cap 50, 2006 Rev Ed).’
‘Singapura Companies ActSection 377(3)(C)’
‘Singapura Tenth Schedule UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency’, 3
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ja-karta: Rajawali Press, 2013)
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Jakarta: Graffiti, 2010)
Tedjasukman, Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Perkara-Perkara Kepailitan Dan Pelak-sanaannya Dalam Praktek Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1998 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1998
‘UNCITRAL Model Law Article 11 & Guide to Enactment, Paragraf.97-99’
‘UNCITRAL Model Law Article 12, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 100-102’
‘UNCITRAL Model Law Article 15, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 112-121’
‘UNCITRAL Model Law Article 19 & 21, Dan Guide to Enactment, Paragraf. 135-140 & Paragraf 154-160’
‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 19’
‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 2’
‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 20’
‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 21’
‘UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Article 5’
Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Indonesia)
Wirismalawati, Tasuji, and Anak Agung Sri Utari, ‘Penerapan UNCITRAL Terhadap Penye-lesaian Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara Studi Kasus Kepailitan Fairfield Sen-try’, Kertha Negara, 5 (2017), 3
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)








