KEDAULATAN NEGARA INDONESIA DALAM UDARA DAN ANGKASA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2596Keywords:
ruang angkasa, bumiAbstract
Pemanfaatan ruang angkasa sebagai bagian dari upaya kemanusiaan untuk menemukan sumber-sumber kehidupan dan kemaslahatan baru bagi manusia sedang masuk dalam tahap perkembangan yang lebih pesat. Di planet bumi saja sudah terpasang dan bekerja sekitar duapuluh kosmodrom atau yang merupakan komplek tempat yang terkait dengan peluncuran pesawat atau satelit ke ruang angkasa. Disekeliling planet bumi telah mulai bekerja ribuan satelit buatan manusia, diruang orbit bumi telah mampir kesitu sekitar 500 orang manusia yang menandai awal mula turisme atau pariwisata di ruang angkasa, terkait dengan pemanfaatan bulan dan ekspedisi ke planet Mars, dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia di ruang angkasa menjadi lebih banyak, lebih luas cakupannya dan lebih bervariasi.Downloads
References
Chih-yu Shih, Opening the Dichotomy of Universalism and Relativism, VOLUME 2:1 – WINTER 2002.
David M Doran, What Love Is This?, dalam Detroit Baptist Seminary, Allen Park MI, Journal 8 (Fall 2003): 101–30.
Eugene Kamenka, 1988, Human Rights: Peoples’ Rights, New York, Oxford University Press. Haryatmoko, Pancasila Sebagai Prinsip Etika Politik & Etos Bangsa Indonesia, dalam Makalah Seminar Nasional Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, 5 Juni 2017, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
http://sains.kompas.com/read/2015/03/08/20393261/Menalar.Sadomasokisme.dalam.Demam.Fifty.Shades.of.Grey, diakses pada 2 September 2017.
Hufron dan Syofyan Hadi, 2016, Ilmu Negara Kontemporer, Yogyakarta, LaksBang Grafika Yogyakarta dan Kantor Advokat “HUFRON & RUBAIE†Surabaya.
Jacques Maritain, 1960, Man And The State, pdf.
Jean-Jacques Rousseau, 1989, Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hukum Politik, Jakarta, Dian Rakyat.
_____, 2009, Du Contract Social (Perjanjian Sosial), Jakarta, Visimedia.
_____, 2010, Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum-Politik, Jakarta, Dian Rakyat.
_____, 2014, The Social Contract & Discourses, United States, The Project Gutenberg eBook.
_____, The Social Contract, England, Penguin Group.
John Stuart Mill, 2005, On Liberty – Perihal Kebebasan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Kaelan, Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, dalam Makalah Seminar Nasional Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, 5 Juni 2017, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Mahdi Bin Achmad Mahfud dan Vinaricha Sucika Wiba, 2015, Teori Hukum Dan Implementasinya, Surabaya, R.A.De.Rozarie.
Michael J Bader D M H, Adaptive Sadomasochism And Psychological Growth, dalam Psychoanalytic Dialogues: The International Journal of Relational Perspectives, (1993), 3:2, 279-300.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)








