IMPLIKASI USAHA PENAMBANG GALIAN C TERHADAP DEGRADASI KUALITAS MUTU LINGKUNGAN HIDUP SUNGAI (Studi Kasus Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka)

  • Endang Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jawa Barat
  • Ayih Sutarih Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jawa Barat
  • Ibnu Artadi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jawa Barat
Keywords: penambangan galian C, perizinan, kebijakan pemerintah

Abstract

Quarrying C Mining Activities, which are carried out by residents in the river area in Majalengka Regency, are mining sand individually or in groups in the form of traditional micro and medium enterprises. The existence of the business is carried out with various limitations namely minimal technology, the existence of limited human resources, small capital aspects and activities carried out by ignoring the licensing factor by referring to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. Traditional miners must have a People's Mining License (IPR) granted by the local Regional Government. The fact is that the mining activities are carried out without a permit and public policies are needed from the continuous support of the local government to maintain the environmental quality of the river basin. The formulation of the problem is how is the implementation of Majalengka District Government's policy to maintain the quality of the river's environmental quality? And how is the legal understanding of traditional illegal miners in the District of Palasah Majalengka Regency to build awareness and legal compliance? This study uses the hermeneutic paradigm with the aim of understanding the interaction of actors who are involved or involved themselves in a social process, including social processes that are relevant to legal issues. The so-called actors in this research are the traditional illegal miners in Palasah Sub-District, Majalengka Regency. The legal basis for local community control of sand mining activities carried out naturally and is handed down for more than 50 (fifty) years. However, the legal basis for the control is not enough, in this case the people conducting sand mining must have a People's Mining License (IPR) granted by the local government as regulated in Article 1 paragraph (10) of Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining.

Kegiatan Penambangan Galian C, yang dilakukan oleh penduduk di kawasan sungai di Kabupaten Majalengka yaitu penambangan pasir secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk usaha kecil mikro dan menengah secara tradisional. Eksistensi usaha tersebut dilakukan dengan berbagai keterbatasan yaitu minim teknologi, keberadaan sumber daya manusia yang terbatas, aspek permodalan kecil serta kegiatan yang dilakukan dengan mengabaikan faktor perizinan dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.  Penambang tradisioanl harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat. Faktanya aktivitas penambangan tersebut, dilakukan tanpa adanya izin dan dibutuhkan kebijakan publik dari keberpihakan Pemerintah Daerah setempat secara berkesinambungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup kawasan sungai. Rumusan masalahnya bagaimanakah implementasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menjaga kualitas mutu lingkungan hidup sungai? Dan bagaimanakah  pemahaman hukum penambang liar tradisional di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum? Penelitian ini menggunakan paradigma hermeneutika dengan tujuan untuk memahami interaksi para aktor yang tengah terlibat atau melibatkan diri ke dalam suatu proses sosial, termasuk proses-proses sosial yang relevan dengan permasalahan hukum. Yang disebut aktor dalam penelitian ini adalah para penambang liar tradisional yang ada di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Dasar hukum penguasaan oleh masyarakat lokal atas kegiatan penambangan pasir yang dilakukan yang terjadi secara alamiah dan turun temurun selama 50 (lima puluh) tahun lebih. Akan tetapi, dasar hukum penguasaan tersebut tidaklah cukup, dalam hal ini masyarakat yang melakukan penambangan pasir harus mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Endang Sutrisno, ‘Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan ( Studi Di Pedesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)’, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2014), 3

Faturochman, Membangun Gerakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyara-kat (Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada, 2007)

Hans van Dyck, ‘Behavioural Ecology and Conservation Group’, Belgium : Biodivercity Research Centre, Earth and Life Institute, 2011, 144

IG. W. Murjana Yasa, ‘Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Partisipasi Masyarakat Di Provinsi Bali’, Jurnal Ekonomi Dan Sosial, 1 (2008), 87

Immamulhadi, ‘Urgensi Pembentukan Peradilan Lingkungan Hidup’, Jurnal Penegakan Hukum, 4 (2007), 127

R, Alef Musyahadah Hermeneutika, ‘Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender’, Jurnal Dinamika Hukum, 2013, 38

Syamsudin, M, ‘, Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi Dan Implikasinya Pada Putusan: Kaji-an Perspektif Hermeneutika’, Jurnal Mimbar Hukum, 22 (2010), 501

Wolfgang Scherzinger, ‘Un Oder Unterlassen ? Aspekte Des Proze?schutzes Und Bedeutung Des “Nicht-Tuns’, 1997, 31

Published
2020-01-24
Section
Articles