PRINSIP KEPERCAYAAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEGIATAN PERBANKAN

  • Andika Persada Putera Universitas Hangtuah Surabaya
Keywords: lembaga intermediasi, prinsip kepercayaan, kegiatan bank

Abstract

Banking as an intermediary institution plays an important role in advancing the national economy as an intermediary between capital owners and users of funds. In carrying out its business activities, banks as business entities have special characteristics, which are obliged to maintain public trust which is a fundamental principle for banks because the existence of the banking industry is highly dependent on public trust as the owner of funds. The public funds deposited in the bank are used to finance the customer's credit. The magnitude of the role of the community in the banking industry, so that banks are also called trust institutions. That is, as a financial institution whose basic foundation is public trust. In this article, the things that will be discussed are first, bank business activities related to the Trust Principle. Second, the Trust Principle is the main foundation of banking in carrying out its business activities. This article is based on juridical-normative research with primary and secondary legal materials as secondary data on which the analysis is based. The results of the analysis are related to the implementation of daily bank activities (day to day activities) which include funding, lending and services, all of which require public confidence in order to develop properly and to maintain the existence of the bank. The principle of trust is a fundamental principle for banks because it serves as the main foundation of banks in carrying out their daily business activities, especially related to the collection of public funds (funding) as capital for bank lending.

Perbankan sebagai lembaga intermediasi berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional sebagai perantara antara pemilik modal dengan pengguna dana. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik khusus, yaitu wajib menjaga kepercayaan masyarakat yang merupakan prinsip fundamental bagi bank karena keberadaan industri Perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat sebagai pemilik dana. Dana masyarakat yang disimpan di bank itulah yang digunakan untuk membiayai kredit nasabahnya. Besarnya peran masyarakat pada industri perbankan, sehingga bank disebut juga sebagai lembaga kepercayaan. Artinya, sebagai suatu lembaga keuangan yang fondasi dasarnya adalah kepercayaan masyarakat. Dalam artikel ini, hal-hal yang akan dibahas adalah pertama, kegiatan usaha bank yang berkaitan dengan Prinsip Kepercayaan. Kedua, Prinsip Kepercayaan merupakan fondasi utama perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Artikel ini dibuat berdasarkan penelitan yuridis-normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai data sekunder yang menjadi dasar analisisnya. Hasil analisis adalah terkait dengan pelaksanaan kegiatan bank sehari-hari (day to day activities) yang meliputi funding, lending dan services, semuanya membutuhkan kepercayaan masyarakat agar dapat berkembang dengan baik serta guna mempertahankan keberadaan bank tersebut. Prinsip kepercayaan merupakan prinsip fundamental bagi perbankan karena berfungsi sebagai fondasi utama bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari, terutama terkait dengan penghimpunan dana masyarakat (funding) sebagai modal untuk penyaluran kredit bank.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Thamrin, and Francis Tantri, Bank Dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2012)

American Institute of Banking, Dasar-Dasar Operasi Bank, ed. by A. Hasymi Ali (Jakarta: Bina Aksara, 1989)

Basuki Rekso Wibowo, ‘Komentar Kritis Terhadap PP No. 68/1996 Tentang Pencabutan Izin Usaha Dan Likuidasi Bank’, Jurnal Hukum Ekonomi, 1997

Budisantoso, Totok, and Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2006)

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan Di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993)

Garner, and Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, 2004

Glover, John, ‘Banks and Fiduciary Relationships’, Bond Law Review, 7 (1995)

H.S, Salim, Hukum Kontrak; Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Jakarta: Kencana, 2011)

Hockett, Robert C., ‘Are Bank Fiduciaries Special?’, Alabama Law Review, 68 (2017)

Ibrahim, Johanes, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif (Bandung: Utomo, 2004)

J. Andy Hartanto, Legal Aspects of Land Purchase/Sale Disputes in Indonesia”, Environmental Policy and Law, 2018

Jopie Jusuf, Analisis Kredit Untuk Account Officer (Gramedia Pustaka Utama, 1998)

Juwana, Hikmahanto, Bunga Rampai Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional (Jakarta: Lentera hati, 2002)

Kenneth W. Curtis, ‘The Fiduciary Controversy: Injection of Fiduciary Principles into the Bank-Depositor and Bank-Borrower Relationships’, Loyola of Los Angeles Law Review, 20 (1987)

Lawrence G. Baxter, ‘Fiduciary Issues in Federal Banking Regulation’, Law And Contemporary Problem, 56 (1993), 13

Leden Marpaung, Pemberantasan Dan Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perbankan (Jakarta: Djambatan, 2003)

Nindyo Pramono, Bunga, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

O.P. Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial (Jakarta: Perbanas, 1998)

Paul B. Miller, ‘A Theory of Fiduciary Liability’, McGill Law Journal, 56 (2011), 261

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan (Bandung: Bandar Maju, 2012)

Sinungan, Managemen Dana Bank (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Sitompul, Zurkarnain, Lembaga Penjamin Simpanan: Substansi Dan Permasalahan (Bandung: Bookrerrace & Library, 2007)

Sutan remy Sjahdeini, Kapita Selecta Hukum Perbankan

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia (Jakarta, 1993)

Zulkarnain Sitompul, ‘Peran Dan Fungsi Bank Dalam Sistem Perekonomian’

Published
2020-01-24
Section
Articles