SELEBGRAM DIKENAKAN PAJAK?

Keywords: instagram, selebriti instagram, pajak penghasilan

Abstract

-

Indonesian State Revenues need to increase from year to year. Efforts in increasing the Indonesian State Revenues can be made by boosting tax revenues. A new and current phenomenon occurs in the world of taxation because of the emergence of a special expertise in promoting an item or service through Instagram social media, known as Selebgram (Celebrity Instagram). Selebgram receives monetary rewards for its services in promoting an item or service, and users of this Selebgram service are generally Online Shop owners who want their products to be known then their sales are expected to increase after being promoted by the Selebgram. The money received by this program if accumulated within one month, for example, can fulfill the category as income. With this fact, but Indonesia has not been able to accommodate the basis for the imposition of the Selebgram income tax, the procedure for reporting income, how income categories can be taxed, and other confusing matters and have not found a solution. The Directorate General of Tax for the time being only relies on a system they call the Social Network Analytic System but is still opaque in its implementation and supervision. This clearly shows the absence of legal norms, the absence of legal certainty in regulating the procedures for collecting income tax for Selebgram. The writing of this scientific article uses the method of normative legal research with the method of law approach, historical approach and comparative approach. The problem in this scientific article has the objective to find out how to arrange income tax collection for celebrities.

Pendapatan Negara Indonesia dari tahun ke tahun perlu mengalami peningkatan. Upaya dalam melakukan peningkatan Pendapatan Negara Indonesia dapat dilakukan dengan mendongkrak penerimaan pajak. Sebuah fenomena baru dan kekinian terjadi dalam dunia perpajakan karena munculnya suatu keahlian khusus dalam mempromosikan suatu barang atau jasa melalui media sosial Instagram yang dikenal dengan sebutan Selebgram (Selebriti Instagram).  Selebgram menerima imbalan berupa uang atas jasanya dalam mempromosikan suatu barang atau jasa, dan pengguna dari jasa Selebgram ini umumnya adalah pemilik Toko Online (Online Shop) yang ingin produknya dikenal kemudian penjualannya diharapkan mengalami peningkatan setelah dipromosikan oleh Selebgram tersebut. Uang yang diterima oleh Selebgram ini apabila diakumulasikan dalam jangka waktu satu bulan misalnya, dapat memenuhi kategori sebagai penghasilan. Dengan fakta demikian, tetapi Indonesia belum mampu mengakomodir tentang dasar pengenaan pajak penghasilan Selebgram, tata cara melaporkan penghasilannya, kategori penghasilan yang bagaimana dapat dikenakan pajak, dan hal-hal membingungkan lainnya dan belum mendapatkan solusi. Direktorat Jendral Pajak untuk sementara waktu hanya mengandalkan suatu sistem yang mereka sebut dengan Social Network Analitics System tetapi masih buram pelaksanaan dan pengawasannya. Hal ini jelas menunjukkan adanya kekosongan norma hukum, tidak adanya kepastian hukum dalam mengatur tata cara pemungutan pajak penghasilan bagi Selebgram. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Permasalahan dalam artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemungutan pajak penghasilan bagi Selebgram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

‘29406882807f4d96d0b0c5e99111fbc3577658ff @ Blog.Jakpat.Net’

‘424737657584573 @ Help.Instagram.Com’

‘Berapa-Batas-Maksimal-Posting-Klip-Instagram-Stories-Dalam-24-Jam @ Kumparan.Com’

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, 2nd edn (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)

‘Instagram-Rilis-Cara-Baru-Mengajukan-Verifikasi-Akun @ Www.Liputan6.Com’

IPSOS, ‘Dampak Instagram Pada Usaha Di Indonesia’, 2018, 1–2

Krisnawati, Ester, ‘Mempertanyakan Privasi Di Era Selebgram: Masih Adakah?’, Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 13 (2017), 179 <https://doi.org/10.24002/jik.v13i2.682>

Mefita, Silvi, and Much Yulianto, ‘( Studi Fenomenologi Selebgram Awkarin )’

Michael, Tomy, ‘Korelasi Komunisme Dalam Demokrasi Di Indonesia’, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2016), 15 <https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p15-28>

———, ‘Memaknai Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ” Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, 2011, 1–10

———, ‘Pemberantasan Gratifikasi Dengan Pendidikan’, 2014, 61–70

Michael, Tomy, and Kristoforus Laga Kleden, ‘Pemenuhan Hak Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (Lgbt) Menurut Prinsip-Prinsip Yogyakarta 2007 Di Provinsi Jawa Timur’, Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1 (2018), 121–35

Suparmono, Perpajakan Indonesia, 1st edn (Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET, 2010)

‘Profesi @ Kbbi.Web.Id’

Resmi, Siti, Perpajakan Teori Dan Kasus, 11th edn (Jakarta: Salemba Empat, 2019)

‘Serba-Serbi-Dan-Cara-Seputar-Meng-Endorse-Dan-Di-Endorse-Di-Media-Sosial @ Rencana-mu.Id’

Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Indonesia : Konsep Dan Aspek Formal (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Suandy, Erly, Hukum Pajak, 7th edn (Jakarta: Salemba Empat, 2016)

———, Perencanaan Pajak, 4th edn (Jakarta: Salemba Empat, 2008)

‘Tarif-Pajak-Pph-21 @ Www.Online-Pajak.Com’

We Are Social, ‘Digital 2019: Indonesia’, Global Digital Insights, 2019, 33 https://datareportal.com/reports/digital-2019-indonesia>

Published
2020-01-24
Section
Articles