IDEALISASI SIFAT ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI
Abstract
Abstract
The purpose of the research is to make a law comparison related to disputes by mediation. This research is using normative method with empirical approach. Through this research the researcher offers an interesting development of dispute resolution through mediation where mediation is no longer used to settle disputes outside the court, but in it’s development mediation is also used to settle disputes in court, known as mediation in court. This phenomenon first developed in developed countries like United States before finally developed in Indonesia. Every people have their own various ways to obtain agreement in the case process or to resolve disputes and conflicts. One way to resolve disputes is through mediation. Mediation clearly involves third parties (both individuals and in the form of an independent institution) that are neutral and impartial, who will take a role as a mediator. The basic principles in mediating dispute resolution both in court and outside the court are still being carried out, such as the principles of confidentiality, neutrality, empowerment of the parties, and mediation results are sought to reach a win-win solution agreement.Keywords: dispute; mediation; mediator
Abstrak
Tujuan penelitian yaitu melakukan perbandingan hukum terkait penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan empiris. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan perkembangan yang menarik dari penyelesaian sengketa melalui mediasi dimana mediasi tidak lagi semata-mata digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan saja, akan tetapi dalam perkembangannya mediasi juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan, yang dikenal dengan mediasi di pengadilan. Fenomena ini lebih dulu berkembang di Negara-negara maju seperti di Amerika Serikat sebelum akhirnya berkembang di Indonesia. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa dan konflik. Salah satu cara penyelesaian sengketa yang ada adalah melalui mediasi. Mediasi jelas melibatkan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen) yang bersifat netral dan tidak memihak, yang akan berperan sebagai mediator. Prinsip-prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa secara mediasi baik di pengadilan maupun di luar pengadilan tetap dijalankan, seperti prinsip kerahasian, netralitas, pemberdayaan para pihak, dan hasil mediasi diupayakan mencapai kesepakatan win-win solution.
Kata kunci: mediasi; mediator; sengketa
Downloads
References
Abdurrasyid, Priyatna., 2002, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pe-ngantar”, Fikahati Aneska, Jakarta.
Abbas, Syahrizal., 2009, “Mediasi Dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raisaa dan Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Com-mune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.
Bintang, Sanusi., dan Dahlan., 2000, “Pokok-pokok Hukum ekonomi dan Bisnis” Citra aditya Bakti, Bandung.
Head, Jonh W., 1997, “Pengantar Umum Hukum Ekonomi” , ELIPS, Jakarta.
http://www.cybertokoh.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&a rtid=1037, “Me-diasi: solusi dan Alternatif sengketa di luar pengadilan”, diakses tanggal 9 Desember 2019.
Margono, Sujud., 2004, “ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase Proses Pelem-bagaan dan Aspek Hukum” Ghalia Indonesia, Bogor.
Rahardjo, Satjipto., 2006, “ilmu Hukum”, PT. Citra aditya Bakti, cet. Ke 6, Bandung.
Rahmadi, Takdir., 2011, ”Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sentosa, Achmad., 1995, “Alternative Dispute Resolution (ADR) di Bidang Lingkungan Hi-dup” Makalah ini disampaikan dalam Acara Farum Dialog tentang Alternative Dispu-te Resolution (ADR) yang diselenggarakan oleh Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Asia Foundation, Jakarta
Sukadana, I Made., 2012, “Mediasi Peradilan: Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang sederhana, Cepat dan Biaya Ringan” Prestasi Pustaka, Jakarta.
Usman, Rachmadi., 2003, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------., 2012, “Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik” Sinar Grafika, Jakarta. Widjaja, Gunawan., 2002, “Alternatif Penyelesaian Sengketa” RadjaGrafindo persada” Jakarta.
Efendi Jonaedi, Ibrahim Johnny, 2018, “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenada Media”, Prenada Media, Jakarta.
Hirdayadi Israr, Diansyah Hery, “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh), Vol. 1 No. 1, diakses pada 13 Desember 2019.
Mamudji Sri, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 34 No. 3, diakses pada 13 Desember 2019.
Lestari Rika, “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, diakses pada 13 Desember 2019.
Hanifah Mardalena, “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Per-data Di Pengadilan”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 2 No. 1, diakses pada 13 Desember 2019.
Sianipar Favian, “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pe-ngadilan Negeri Singkawang)”, Gloria Yuris Jurnal Hukum Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Untan, Vol. 3 No. 3, diakses pada 13 Desember 2019.
Mardhiah Ainal, “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, diakses pada 15 Desember 2019.
Moffitt, Michael L dan Schneider Andrea Kupfer., 2011, “Dispute Resolution”, 2nd edition, Wolters Kluwer Law & Business, New York.
Puspitaningrum, “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15 No. 2, diakses pada 15 Desember 2019.
Karmawan, “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya”, KORDINAT, Vol. XVI No.1, diakses pada 17 Desember 2019.
Antasari Rina, “Pelaksanaan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang), Intizar, Vol. 19 No. 1, diakses pada 17 Desember 2019.
Talli Abdul, “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008”, Jurnal Al-Qadãu, Vol. 2 No.1, diakses pada 20 Desember 2019.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)