ASPEK KEADILAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING
Abstract
Abstract
Outsourcing agreement system is the most widely used by companies as a basic for binding workers. Workers are required to fully comply with standard provisions our clauses. One of the requirements in a standard clauses made by PT DB Ambon that workers are subject to company regulations (PP). Even though (PP) it was never annouced to workers when workers violate the company regulations (PP) that they have never read, it is immediately that company decided to unilaterally work relations. Companies do not hestitate to make resignation letter on behalf of workers who were laid off without approval. By signing the letter of resignation does not get severance. The aspect of justice that is expected to occur is that companies must make company regulation by involving workers representatives who have the role of voicing workers rights. Company regulations (PP) must be announced or owned by every workers. With the company regulation (PP), it can be used as a basic for making work agreements for workers.
Keywords: justice aspects; outsourcing work agreements; standard clauses
Abstrak
Sistem perjanjian kerja outsourcing adalah yang paling banyak dipakai oleh perusahan sebagai dasar untuk mengikat pekerja. Pekerja dituntut untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan atau klausula yang sifatnya baku. Salah satu syarat dalam klausula baku yang dibuat oleh PT. DB Ambon bahwa pekerja tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP). Padahal Peraturan Perusahaan (PP) itu tidak pernah diumumkan kepada pekerja. Ketika pekerja melanggar Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak pernah mereka baca itu, serta merta perusaha memutuskan hubungan kerja sepihak. Perusahan tidak segan-segan membuat surat pengunduran diri atas nama pekerja yang di PHK tanpa persetujuannya. Dengan menandatangani surat pengunduran diri tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak memperoleh pesangon. Aspek keadilan yang diharapkan terjadi yaitu bahwa Perusahaan harus membuat Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja yang berperan menyuarakan hak-hak pekerja sehingga perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak-hak pekerja. Peraturan Perusahan (PP) harus dumumkan atau dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan adanya Peraturan Perusahan (PP), maka dapat dijadikan dasar pembuatan perjanjian kerja bagi pekerja.
Kata kunci: aspek keadilan; klausula baku, perjanjian kerja outsourcing
Downloads
References
Ariyanti, Widaningsih, Aspek Hukum Kewirausahaan (Malang: Polinema Press, 2018)
Asmirawati, Nova, ‘Pekerja Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 8.3 (2011).
Asri Agustiwi, Suwari Akhmaddhian Dan, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDO-NESIA’, UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2016 <https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3-i2.409>.
Bookeri, Muna Binti Mohd, and Atasya Osmadi, ‘Produktiviti Dan Hubungannya Dengan Komitmen Dan Kepuasan Kerja Dalam Organisasi Pembinaan’, Journal Design + Built, 2013.
Budhayati, Christiana Tri, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia’, Jurnal Widya Sari, 10.3 (2009), 232–47.
Chen, Yu-Che, ‘Managing IT Outsourcing for Digital Government’, in IT Outsourcing, 2011 <https://doi.org/10.4018/978-1-60566-770-6.ch121>.
Fauzan, Uzair, and Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Gazali, Djoni S, and Rachmadi Usman, Hukum Perbankan Jakarta (Sinar Grafika, 2010).
Hetharie, Yosia, ‘Default in Sea Transportation Agreement’, Law Research Review Quarterly, 6.2 (2020).
Ibrahim, H Zulkarnain, ‘Praktek Outsourcing Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja’, Simbur Cahaya, Jakarta, 27 (2005).
Indrawati, Chrys Wahyu, ‘Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Ooutsourcing Waktu Tertentu (Studi Di Bank Jateng)’, 4.3 (2017).
Kafie, Ananda Randini Pramesti, ‘Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Bekasi’ (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019).
Kunarti, Siti, ‘Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan’, Jurnal Dinamika Hukum, 9.1 (2009), 67–75.
Meriyarni, Yetniwati, and Suhermi, ‘Penerapan Norma Perlindungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing (Alih Daya) Pada Perusahaan Perbankan Di Kota Jambi’, Jurnal Ilmu Hukum, 3.10 (2012).
Michael, Tomy, ‘RIGHT TO HAVE RIGHTS’, Mimbar Keadilan, 2017, 106 <https://doi.org/1-0.30996/mk.v0i0.2203>.
Muaziz, Muhamad Hasan, and Achmad Busro, ‘PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK’, LAW REFORM, 2015 <https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757>.
Pujiyono, Hukum Perusahaan, Pustaka Hanif, 2014 <https://doi.org/10.1017/CBO978110741-5324.004>.
Royen, Uti Ilmu, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang)’ (UNIVERSITAS DIPONEGORO, 2009).
S, Putu Ayu Yulia Handari, and Suatra Putrawan, ‘Akibat Hukum Perjanjian Kerja Antara Pihak Pengusaha Dengan Pihak Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Jurnal Kerta Semaya2, 01.07 (2013).
Sekarini, Marsha Angela Putri, and I Nyoman Darmadha, ‘Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku’, Jurnal Hukum Fakultas Udayana, 2.03 (2014).
Shalihah, Fithriatus, ‘Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubu-ngan Kerja Di Indonesia’, Jurnal Selat, 4.1 (2016), 70–100.
———, ‘Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham’, UIR Law Review, 1.2 (2017), 149–60
Subekti, Hukum Perjanjian, 23rd edn (Jakarta: Intermasa, 2010).
Suryono, Leli Joko, ‘Kedudukan Dan Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Di Indonesia’, Jurnal Media Hukum, 18.1 (2011).
Tanti Kirana Utami, ‘Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisishan Pemutusan Hubungan Kerja’, Wawasan Hukum, 2013.
Triyono, N F N, ‘Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja Dan Pengusaha’, Jurnal Kependu-dukan Indonesia, 6.1 (2016), 45–62.
Tunggal, Iman Sjahputra, ‘Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan’, Jakarta: Harvarindo, 2009.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)