RASIO LEGIS HUKUM WARIS ADAT BALI SEORANG AHLI WARIS YANG PINDAH AGAMA

  • Dian Ety Mayasari Universitas Katolik Darma Cendika
  • Merline Eva Lyanthi Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: adat Bali, ahli waris, hukum waris

Abstract

Abstract

This study aims to know and understand that the heirs who convert to religions in Balinese customary law have their rights and obligations in the family environment. In Balinese customary law, the rights and obligations of the heir must accept both material and immaterial forms and this if the heir who is a Hindu changes to another religion, a legal problem will arise. The research method used is juridical normative based on legal principles, legal principles and rules of Balinese traditional inheritance law that exist in awig-awig customary villages. The results showed that according to Balinese traditional inheritance law, heirs who converted to religions were no longer the heirs. The loss of position as an heir as a result of changing religions occurs because when someone changes religion, automatically the inheritance rights of the parents will be lost as a result of not being allowed to carry out religious-related obligations to the family related to ancestral worship in Sanggah/Eksajan/Temples and to local indigenous communities related to religious and customary activities. The loss of inheritance rights from parents as a result of changing religions is also caused because Balinese traditional inheritance law adheres to a patrilineal kinship system, not just purusa (male) and prime (female) status, but is much more complex, concerning scale (reality) and niskala (belief). So that according to Balinese customary inheritance law, rules apply to heirs who change religions where the position of the heir dies in the kingdom or someone who changes religion from Hinduism to another religion will result in losing the right to inheritance.

Keywords : inheritance law; heirs; balinese customs

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami sebagai ahli waris yang pindah agama dalam Hukum Adat Bali mempunyai hak dan kewajibannya di lingkungan keluarga. Dalam Hukum Adat Bali hak dan kewajiban dalam ahli waris harus menerima secara bersamaan baik berbentuk materiil maupun immateriil dan ini jika ahli waris yang beragama Hindu pindah agama lain maka akan muncul suatu permasalahan hukum yang diteliti. Metode penelitian yang dipakai ialah yuridis normatif berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan-peraturan hukum waris adat Bali yang ada dalam awig-awig desa adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum waris adat Bali terhadap ahli waris yang pindah agama tidak lagi sebagai ahli waris. Hilangnya kedudukan sebagai ahli waris akibat dari pindah agama ini terjadi karena ketika seseorang pindah agama maka secara otomatis hak waris dari orang tua akan hilang sebagai akibat dari tidak boleh melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan keagamaan kepada keluarga terkait persembahyangan memuja leluhur di Sanggah/Pemerajan/Pura dan kepada masyarakat adat setempat terkait kegiatan keagamaan dan adat. Hilangnya hak waris dari orang tua sebagai akibat dari pindah agama juga diakibatkan karena hukum waris adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, tidak juga sekedar status purusa (laki-laki) dan perdana (perempuan), melainkan jauh lebih kompleks, menyangkut sekala (kenyataan) dan niskala (kenyakinan). Sehingga menurut hukum waris adat Bali berlaku aturan-aturan terhadap ahli waris yang berpindah agama dimana kedudukan ahli waris ninggal kedaton atau seseorang yang pindah agama dari agama Hindu ke agama yang lain akan  mengakibatkan kehilangan hak mewaris.

Kata kunci: adat Bali; ahli waris; hukum waris

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dian Ety Mayasari, Universitas Katolik Darma Cendika
Fakultas Hukum
Merline Eva Lyanthi, Universitas Katolik Darma Cendika
Fakultas Hukum

References

Arjani, Ni Luh. Wiasti, Ni Made. Windia, Wayan P., Pewarisan Perempuan Bali, Pertama (Denpasar: Udayana University Press, 2015).

Artadi, I Ketut, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi, Ketujuh (Denpasar: Pustaka Bali Post, 2017).

Ayu, Dewa, Herlina Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Pindah Agama, and Hukum Waris, ‘Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Dalam Harta Waris.

Menurut Hukum Waris Adat Bali’, Jurnal Preferensi Hukum, 1.2 (2020), 78–82 .

Buana, I Gusti Agung Ayu Putu Cahyania Tamara. Nasri, Rachma Fitriyani. Pravitasari, Rizka Wulan. Fausta, Moza., ‘Hak Anak Laki-Laki Yang Melangsungkan Perkawinan Nyentana A Male Rights Who Did Nyentana Marriage’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21.2 (2019), 295–312 <http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/13220/10781>.

Dinta Febriawanti, Intan Apriyanti Mansur., ‘Dinamika Hukum Waris Adat Di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang’, Media Iuris, 3.2 (2020), 119–32.

Hadikusuma, H Hilman., Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi, Cetakan Ke (Bandung: CV. Mandar Maju, 2014).

Herenawati, Kartika, I Nyoman Sujana, and I Made Hendra Kusuma, ‘Kedudukan Harta Warisan Dari Pewaris Non Muslim Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahliwaris Non Muslim ( Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor : 4 / Pdt . P / 2013 / PA . Bdg Tanggal 7 Maret 2013 )’, Jurnal Ilmu Hukum Untag Surabaya, 16.1 (2020), 25–37 <http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/download/26-54/pdf>.

Lanang Theda Wijaya, I Gusti, ‘Tinjaun Yuridis Pembagian Waris Bagi Perempuan Menurut Hukum Adat Bali Setelah Berlakunya Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010’, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Mataram, 2019, 1–17 <https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/I-GUSTI-LANANG-THEDA-WIJAYA-D1A015093.pdf>.

Milayani, Oktavia, ‘Pewarisan Dan Ahli Waris Pengganti “Bij Plaatsvervulling”’, Al-Adl Jurnal Hukum Uniska, IX.3 (2017), 405–34 <https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/-aldli/article/download/1186/998>.

Mulyadi, Lilik., Eksistensi Dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali Dalam Perspektif Masyarakat Dan Putusan Pengadilan, Pertama (Bandung: PT. Alumni, 2018).

Nugraha, Gede Cahaya Putra, I Made Suwitra, and I Ketut Sukadana, ‘Kedudukan Anak Sebagai Ahli Waris Yang Beralih–Alih Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali’, 1.1 (2020), 227–31.

Pudja, G. Sudharta, Tjokorda Rai., Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) Atau Veda Smrti Compendium Hukum Hindu (Surabaya: Paramita Surabaya, 2010).

Putra, I Gusti Ngurah Bayu Pratama, Abdul Rachmad Budiono, and Hariyanto Susilo, ‘Hak Mewaris Anak Luar Kawin Berdasarkan Pengangkatan Oleh Kakeknya Menurut Hukum Waris Adat Bali’, Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5.1 (2020), 75–84 <http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/10322/6101>.

Putri, Made Kalidna Ratna., Kedudukan Anak Laki-Laki Yang Melakukan Kawin Nyentana Mengubah Kembali Statusnya Menjadi Purusa Selaku Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Adat Bali (Studi Kasus Putusan Nomor 58/PDT.G/2011/PN.TBN), Jurna Reformasi Hukum Tri Sakti, 2019, I <https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/refor/article/view/7138/5391>.

Ria Maheresty A.S., Aprilianti, Kasmawati., ‘Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali (Studi Di Banjar Tengah Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur)’, Pactum Law Journal, 1.2 (2018), 137–44 <https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article/view/1160/pdf>.

Setyawati, Ni Kadek., ‘Kedudukan Perempuan Hindu Menurut Hukum Waris Adat Bali Dalam Perspektif Kesetaraan Gender’, Penelitian Agama Hindu IHDN Denpasar, 1.2 (2017), 618–25 <https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004>.

Soemadiningrat, Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Kedua (Bandung: PT. Alumni, 2011).

Suadnyana, I Nyoman; Novita Dwi Lestari, Made, ‘Hukum Waris Adat Bali Yang Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/1961/23/10/1961’, Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 2020, 1–15 .

Tomy Michael, ‘“Humanity In The Enforcement Of Anti-Corruption Laws”’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2.2 (2019), 211.

Warsita, I Putu Andre, I Made Suwitra, and I Ketut Sukadana, ‘Hak Wanita Tunggal Terha-dap Warisan Dalam Hukum Adat Bali’, Jurnal Analogi Hukum, 2.1 (2020), 83–87 <https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1628.83-87>.

Windia, Wayan P. Wiasti, Ni Made. Arjani, Ni Luh., Pewarisan Perempuan Menurut Hukum Adat Bali (Denpasar: Udayana University Press, 2014).

Published
2020-10-26
Section
Articles