PELAKSANAAN KONSEP RESTRUKTURISASI KREDIT PADA LEMBAGA BANK DAN NON BANK (STUDI PADA KCP BCA SYARIAH BOGOR DAN PT PEGADAIAN (PERSERO) BOGOR)

Keywords: bank, non bank, restrukturisasi kredit

Abstract

Abstract

This study aims to identify and understand the implementation mechanism of the credit restructuring concept in Bank and Non-Bank Institutions. The study regarding the implementation of the credit restructuring concept in the two financial institutions has differences that will lead to legal problems which will be investigated by the author. The method used in this research is the normative juridical method focused on positive legal research studies based on regulations, journals, and books relating to loan restructuring. The results showed that there was credit restructuring due to the spread of Coronavirus Disease which causes economic activity in Indonesia to be hampered, making it difficult for debtors to pay credit to the two financial institutions. In the end, the Financial Services Authority (OJK) issued Regulation Number 11/POJK.03/2020 concerning the National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of Coronavirus Disease 2019 for Bank Institutions and Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 14/POJK.05/2020 concerning Countercyclical Policy Impact of Coronavirus Disease 2019 Spread for Nonbank Financial Services Institutions. Where the policies regarding credit restructuring in the two regulations create conflicts in implementation in Bank Institutions and Non-Bank Institutions because there are derivatives in the POJK, namely implementing regulations related to administrative costs set by creditors after receiving requests for credit restructuring against debtors.

Keywords: banking; loan restructuring; non banking

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami mekanisme pelaksanaan konsep restrukturisasi kredit yang dilakukan di Lembaga Bank dan Lembaga Non Bank. Kajian mengenai pelaksanaan konsep restrukturisasi kredit di kedua lembaga keuangan tersebut memiliki perbedaan sehingga nantinya menimbulkan permasalahan hukum yang akan diteliti oleh penulis. Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif yang difokuskan terhadap kajian penelitian hukum positif  berdasarkan peraturan – peraturan, jurnal – jurnal, dan buku – buku yang berkenaan dengan restrukturisasi kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya restrukturisasi kredit dikarenakan terdapat penyebaran Coronavirus Disease yang menyebabkan aktivitas perekonomian di Indonesia menjadi terhambat sehingga membuat debitur kesulitan dalam membayar kredit kepada kedua lembaga keuangan tersebut. Pada akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Bank serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.05/2020 mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dimana kebijakan mengenai restruturisasi kredit dalam kedua regulasi tersebut menimbulkan perbedaan dalam pelaksanaan di Lembaga Bank dan Lembaga Non Bank dikarenakan terdapat turunan dalam POJK tersebut yakni peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya administrasi yang ditetapkan kreditur setelah diterimanya permohonan restrukturisasi kredit terhadap debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Kedua (Jakarta : Rajawali Pers, 2016).

Efendi, Jonaedi, Ibrahim, Johnny, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Kedua (Jakarta : Kencana, 2018).

P. Usanti, Trisandini, Abd. Somad, Hukum Perbankan, (Jakarta : Kencana, 2017), hlm. 206 – 207.

Hariyani, Iswi, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Kesatu (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2010).

Sekar Bidari, Ashinta, Reky Nurviana, ‘Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Meng-hadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Indonesia’, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2020), 297-305 <http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/downl-oad/2781/1489>

Nayasari Sastradinata, Dhevi, Bambang Eko Muljono, ‘Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020’, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4.2 (2020), 613-620 <https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/article/download/11009/6638>

Syafrida, Ralang Hartati, ‘Bersama Melawan Virus Covid 19 di Indonesia’, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7.6 (2020), 495-508 <http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article-/view/15325/pdf>

Dwihandayani, Deasy, ‘Analisis Kinerja Non Performing Loan (NPL) Perbankan di Indonesia dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi NPL’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 22.3 (2017), 265-274 <https://ejournal.gunadarma.ac.id/index.php/ekbis/article/view/1759>

Suartama, I Wayan, Ni Luh Gede Erni Sulindawati, and Nyoman Trisna Herawati, ‘Analisis Penerapan Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tegallalang’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha, 8.2 (2017), 1-12 <https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/105-31/6730>

Ubadillah, Muhammad, and Rizqon Halal Syah Aji, ‘Tinjauan Atas Implementasi Perpan-jangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank Syariah pada Situasi Pandemi Covid-19’, Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6.1 (2020), 1-16 <https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/159/137>

E. Agtha, and A. Novera, ‘Keadaan Kahar Akibat Covid-19 dan Penerapannya dalam Perjan-jian Kredit’, AvoER 12 (2020), 188-193 <http://ejournal.ft.unsri.ac.id/index.php/AVoe-r/article/view/675/471>

Satria Pratama, Anak Agung dan I Wayan Novy Purwanto, ‘Upaya Restrukturisasi Kredit Bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar’, Jurnal Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6.4 (2018), 1-14 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasem-aya/article/view/54133/32095>

Muneem, Abdul, Nor Fahimah Mohd Razif, and Abdul Karim Ali, ‘Issues On Restructuring Of A Financing Facility In Malaysian Islamic Banks’, Jurnal Syariah, 28.1 (2020), 105-126 <https://ejournal.um.edu.my/index.php/JS/article/view/24441/11712>

Regarwilliam, Rifka, A. Areros, and Joula J. Rogahang, ‘Analisis Pemberian Kredit Mikro Terhadap Peningkatan Nasabah Studi Pada PT. Bank Sulutgo Cabang Manado’, Jurnal Administrasi Bisnis, 4.4 (2016), 1-11 <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jab/-article/view/13827/13402>

Maya Sari, Lina, Luluk Musfiroh, Ambarwati ‘Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19’, Jurnal Mutiara Madani, 8.1 (2020), 46-57 <https://jurnal.st-ienganjuk.ac.id/index.php/ojsmadani/article/view/90/60>

Persada Putera, Andika, ‘Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020), 128-139 <http://jurnal.untag-sby.ac.i-d/index.php/bonumcommune/article/view/2984/pdf>

Parulianth Simamora, Ucok, ‘Restrukturisasi Perjanjian Kredit Dalam Perhatian Khusus (Studi Kasus Pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Bandar Jaya Unit Haduyang Ratu), Jurnal Cepalo, 1.1 (2017), 1-10 <https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/articl-e/download/1750/1467>

Novrilanimisy, Tan Kamello, Sunarmi, Dedi Harianto, ‘Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Dan Hambatannya Pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai’, USU Law Journal, 2.3 (2014), 135-144 <https://jurnal.usu.ac-.id/index.php/law/article/view/9092>

Trisna Dewi, Putu Eka, ‘Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Wanprestasi Pada Kredit Perbankan’, Jurnal Magister Hukum Udayana, 4.2 (2015), 241-251 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/17520/11472>

OJK. (2020). Frequently Asked Questions (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB). Available from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kebijakan-Countercyclical-DampakPen yebaran-Coronavirus-Disease-2019-bagi-Lembaga-Jasa-Keuangan-NonBank/FAQ%20POJK%2 014.pdf. Accesed on 25 November 2020.

Published
2021-01-29
Section
Articles