ANALISIS PENGGUNAAN ALGORITMA HARGA SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DI INDONESIA

Keywords: algoritma harga, penetapan harga, persaingan usaha

Abstract

Abstract

Pricing algorithm is a form of digitalization in the business sector. Pricing algorithm offers efficiency in making decisions regarding the pricing of good/services. Unfortunately, pricing algorithm can also be misused. One form of the misuse is to apply the pricing algorithm as a tool to adjust prices according to the prices used by business competitors. At this point, potential violations of Article 5 of Law Number 5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition emerge. This article regulates the prohibition of price fixing agreements. Pricing agreements are prohibited because they require consumers to purchase goods above competitive prices. Based on this background, issues to be discussed in this study are 1) the use of the pricing algorithm as a form of price fixing agreement and 2) proof of the use of the pricing algorithm as a form of price fixing agreement. This study uses a doctrinal method with a statutory and conceptual approach. From the analysis it can be concluded that 1) the use of  pricing algorithm in which there is an order to adjust prices to competitor prices basically has the potential to become a form of price fixing agreement because it can fulfill the elements of Article 5 of Law 5/1999. 2) In proving the use of algorithms as a price fixing agreement, it is actually quite difficult because it has to meet the minimum bewijs. Most likely the existence of the algorithm itself is only evidence of clue which is classified as indirect evidence. Its existence must be supported by plus factors in the form of rationality analysis of pricing, market structure analysis, analysis of performance data, and/ or analysis of the use of collusion facilities.

Keywords: pricing algorithm; price fixing agreements; competition law

Abstrak

Algoritma harga merupakan sebuah bentuk masuknya digitalisasi di bidang bisnis. Algoritma harga menawarkan efisiensi dalam pengambilan keputusan terkait penentuan harga barang/jasa. Algoritma harga juga bisa disalahgunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaannya adalah dengan menjadikan algoritma harga sebagai alat untuk menyesuaikan harga mengikuti harga yang digunakan oleh pelaku usaha pesaingnya. Pada titik inilah potensi pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat muncul. Pasal ini mengatur tentang larangan perjanjian penetapan harga. Perjanjian penetapan harga dilarang karena membuat konsumen harus membeli barang/jasa di atas harga kompetitif. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) penggunaan algoritma harga sebagai bentuk perjanjian penetapan harga dan 2) pembuktian terhadap penggunaan algoritma harga sebagai bentuk perjanjian penetapan harga. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari analisis yang ada dapat disimpulkan bahwa 1) penggunaan algoritma harga yang di dalamnya terdapat perintah melakukan penyesuaian harga dengan harga pesaing pada dasarnya berpotensi menjadi sebuah bentuk perjanjian penetapan harga karena dapat memenuhi unsur Pasal 5 UU 5/1999. 2) Dalam membuktikan adanya penggunaan algoritma sebagai perjanjian penetapan harga, sejatinya cukup sulit karena harus memenuhi bewijs minimum. Keberadaan algoritma sendiri kemungkinan besar hanya merupakan bukti petunjuk yang merupakan bukti tidak langsung. Keberadaannya harus didukung dengan plus factor berupa analisis rasionalitas penetapan harga, analisis struktur pasar, analisis data kinerja, dan/atau analisis penggunaan fasilitas kolusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Julienna Hartono, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Julianda Rosyadi, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Xavier Nugraha, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum

References

A., M. Yustia, ‘Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia Terhadap Cyber Crime’, Pranata Hukum, 5.2 (2010), 77–90

AirBnb, ‘What’s Smart About Smart Pricing?’, Blog.Atairbnb.Com, 2017 [accessed 2 January 2021]

Brown, Zach Y., and Alexander MacKay, Competition in Pricing Algorithms, 2019

Candradevi, Ni Putu Indah Amy, and I Ketut Mertha, ‘Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha’, Kertha Wicara, 7.1 (2018), 1–5

Garner, Bryan A., and Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, 8th edn (St. Paul, Minn.: West Publishing, 2004)

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)

Hiariej, Eddy O.S., Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012)

Hutchinson, Terry, ‘The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law’, Erasmus Law Review, 2015, 130–38 <https://doi.org/10.55-53/ELR.000055>

Jason Bloomberg, ‘Digitization, Digitalization, And Digital Transformation: Confuse Them At Your Peril’, Forbes, 2018 <https://www.forbes.com/sites/jasonbloomberg-/2018/04/29/digitization-digitalization-and-digital-transformation-confuse-them-at-your-peril/?sh=76e533aa2f2c> [accessed 2 January 2020]

Khan, Lina M., ‘Amazon’s Antitrust Paradox’, The Yale Law Journal, 126.3 (2017), 710–805

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017)

———, Putusan Nomor 167 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017, 2017

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017)

OECD, ‘Algorithms and Collusion: Competition Policy in the Digital Age’, OECD, 2017

Paul, Sankjukta M., ‘Uber as For-Profit Hiring Hall: A Price Fixing Paradox and Its Implications’, Berkeley Journal of Employment and Labor Law, 38.2 (2017), 233–63

Puspita, Ni Ketut Winda, and I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati, ‘Kekuatan Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis’, Kertha Semaya, 5.1 (2017), 1–5

Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)

Setiawan, Peter, Xavier Nugraha, and Michael Enrick, ‘Analisis Kedudukan Keterangan Korban Terkait Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Lingkungan Keluarga: Sebuah Antinomi Antara Hukum Materil Dengan Formil’, Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 9.1 (2020), 99–118

Sinabariba, Yan Weilly Parsaroan, ‘Tinjauan Yuridis Penetapan Harga (Price Fixing) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-I/2003)’, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, 4.2 (2017)

Stone, Katherine, ‘The State of Video Conferencing in 2020 [50 Statistics]’, GETVOiP, 2020 <https://getvoip.com/blog/2020/07/07/video-conferencing-stats/> [accessed 8 January 2021]

the Competition and Markets Autority, Case 50223: Online Sales of Posters and Frames, 2016

the Court of Justice European Union, Case C-74/14: Eturas" UAB and Others v Lietuvos Respublikos konkurencijos taryba, 2016

Wareza, Monica, ‘Siap-Siap! September, Tarif Ojol Naik Di Seluruh Wilayah’, CNBC Indonesia, 2019 <https://www.cnbcindonesia.com/news/20190810095834-4-91096/-siap-siap-september-tarif-ojol-naik-di-seluruh-wilayah> [accessed 25 October 2020]

Widhiyanti, Hanif Nur, ‘Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999’, Jurnal Ilmu Hukum, 8.3 (2015)

Yuristia, Rishma, ‘Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Pengajuan Praperadilan Mengenai Penetapan Status Ongky Syahrul Ramadhona Sebagai Tersangka’, Jurnal Verstek, 4.3 (2016), 178–89

Published
2021-01-29
Section
Articles