PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRAJURIT TNI TERHADAP TINDAK PIDANA ISTRI DAN ANGGOTA KELUARGA

  • Kumara Puspita Yekti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Kristoforus Laga Kleden Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: hukum disiplin militer, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana istri dan anggota keluarga TNI

Abstract

Abstract

The duty to maintain security of the Republic of Indonesia, the TNI has a responsibility to their family that always provides support and encouragement, its a wife and family members. A wife of TNI soldiers will automatically join the TNI wife organization and inseparable from the TNI. This causes all the faults of the wife and family members are the responsibility of the husband as the TNI. This research was conducted to find out the application of the concept of dropping military discipline law and accountability of TNI soldiers due to the crimes of wife and family members. This type of research used normative legal research with statutory approach and concept approach. Data analysis techniques use normative analysis, by explaining all primary legal materials using concepts, theories, and principles in secondary and tertiary legal materials systematically. Also, it uses interpretation methods to produce answers to the legal problems examined. The results showed that the subject of military discipline law is only military or people who are likened to the military. The problem of wife and family members of the TNI who commit criminal acts, can not be charged to the TNI as a husband. In-Law No. 25-2014 on Military Discipline Law has not explained explicitly related to the accountability of TNI soldiers for crimes committed by their wives and family members. Therefore, further arrangements are needed in applying the provisions of military discipline law for TNI soldiers for the actions of their wife, and preferably the wife of TNI soldiers can be reprimanded and fostered by the organization of TNI wife or TNI leaders through husband.

Keywords: crimes of wife and family members of the TNI; criminal liability; military discipline law

Abstrak

Dalam tugasnya mempertahankan keamanan NKRI, TNI memiliki tanggung jawab atas keluarganya yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat, yaitu seorang istri dan anggota keluarga. Istri-istri dari prajurit TNI otomatis akan bergabung dalam organisasi istri TNI dan mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI. Hal ini menyebabkan segala kesalahan istri dan anggota keluarga merupakan tanggung jawab suami sebagai TNI. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan konsep penjatuhan hukum disiplin militer dan pertanggungjawaban prajurit TNI akibat tindak pidana istri dan anggota keluarga. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis data menggunakan analisis normatif, dengan cara menjelaskan seluruh bahan hukum primer dengan menggunakan konsep, teori, dan prinsip dalam bahan hukum sekunder dan tersier secara sistematisasi. Selain itu, menggunakan metode penafsiran untuk menghasilkan jawaban terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa subjek hukum disiplin militer hanya militer atau orang yang dipersamakan dengan militer. Permasalahan istri dan anggota keluarga TNI yang melakukan tindak pidana, tidak dapat dibebankan pada TNI sebagai suami. Pada UU No. 25-2014 belum menjelaskan secara eksplisit terkait pertanggungjawaban prajurit TNI atas tindak pidana yang dilakukan istri dan anggota keluarganya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam menerapkan ketentuan hukum disiplin militer bagi prajurit TNI atas perbuatan istrinya, serta sebaiknya istri prajurit TNI dapat ditegur dan dibina oleh organisasi istri TNI atau pimpinan TNI melalui suami.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Kumara Puspita Yekti, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Kristoforus Laga Kleden, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Allan Hermit Prasetyo, ‘Kewenangan ANKUM Terhadap Warga Negara Yang Dimobilisasi Dalam Hukum Disiplin Militer’, Udayana Master Law Journal, Bali, 5.3 (2016), 560

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, ‘Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Militer Pada Komando Distrik Militer 0807/Tulungagung’, Jurnal Yustitiabelen, Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 3.1 (2017), 1–18

Brigjen TNI Markoni, ‘Tanggapan Terhadap RUU Hukum Disiplin Militer Ditinjau Dari Aspek Pembinaan Personel Dan Pembinaan Satuan’, Jurnal Hukum Militer, Jakarta, Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Hukum Militer, 2.1 (2014), 9

Dani Prabowo, ‘Istri Singgung Konser Untuk Korban Covid-19, Sersan Dua K Ditahan 14 Hari’, Kompas, 2020

Desy Erika, ‘Literasi Digital Perempuan Pada Organisasi Persatuan Istri Prajurit (PERSIT)’, Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, STIKOM Semarang, 8.2 (2019), 36–45

Eka Martiana Wulansari, Hukum Disiplin Prajurit TNI Pasca Reformasi (RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2002)

Herdjito, Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi (Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung, 2014)

Laden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, ed. by Sinar Grafika, Cetakan Ke (Jakarta, 2005)

Lewokeda, Kornelia Melansari D., ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA TERKAIT PEMBERIAN DELEGASI KEWENANGAN’, Mimbar Keadilan, 14.28 (2019), 184

Luthfia Ayu Azanella, ‘Prajurit TNI Dicopot Dari Jabatannya Karena Unggahan Istri Soal Wiranto’, Kompas.Com

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pe (Jakarta: PT. Sofmedia, 2010)

Muchsin, Ikhtisar Hukum Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005)

Muhammad Hykna Kurniawan Lubis, ‘Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Militer (Studi Tindak Pidana Militer Di Kosek Hanudnas III Medan)’, Tesis, Universitas Sumatera Utara, 1.3 (2013), 19

Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011)

Nurdin, ‘Ancaman Pemberatan Pada Jenis Hukuman Disiplin Militer Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)’, Legal Spirit, Universitas Widyagama Malang, 3.1 (2019), 11–22

‘Organisasi Ardhya Pia Garini’

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana (Depok: Raja Grafindo Persada, 2010)

Putri, Nabila Farahdila, Ellin Vionia, and Tomy Michael, ‘PENTINGNYA KESADARAN HUKUM DAN PERAN MASYARAKAT INDONESIA DALAM MENGHADAPI PENYEBARAN BERITA HOAX COVID-19’, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 2020 <https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.2262>

S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer Di Indonesia (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI, 2010)

‘Sejarah Jalasenastri’

‘Sersan Mayor T Dikenakan Sanksi Disiplin’, Redaksi, 2020

Sidratahta Mukhtar, Militer Dan Demokrasi (Malang: Intrans Publishing, 2017)

Yayuk Mudji Rahayu Harjito dan Veril Sella Marlita, ‘Kapabilitas Personel Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV DIM 0809 KOORCAB REM 082 PD V/BRAWIJAYA’, Mediasosian, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Administrasi Negara, 3.1 (2019), 107

Published
2021-02-16
Section
Articles