INVESTIGATION THE INTEREST OF CREDITOR AND DEBTOR IN SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATIONS

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhbbc.v4i2.5100

Keywords:

keringanan pembayaran, kreditor, debitor

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to determine what interests underlie debtors in proposing debt settlement through PKPU institutions and to analyze the legal position of separatist creditors in the PKPU process. This study uses a juridical normative research method by utilizing the statutory regulatory approach. An alternative way to settle debt payment obligations for debtors is by submitting a suspension of debt payment obligations. The essence of using this institution is to direct the parties in carrying out debt restructuring. In theory, the use of the suspension of debt payment obligation (PKPU) will protect the interests of the parties effectively and fairly. But in practice, this PKPU institution became ineffective and was only used by one party to achieve its own interests. Including the interests of separatist creditors which are limited through SKMA 3/KMA/SK/I/2020, it is implied that there is an injustice for the separatist creditors in submitting PKPU submissions, then the Supreme Court issued SKMA 3/KMA/SK/IV/2020 which revoked the previous regulation while providing legal protection for separatist creditors in the PKPU process. The result of this research is that the debtor's interest in PKPU submission is 1. That debtor wants to restructure its debt 2. Debtor is no longer able to compete with the market. It was also found that the settlement of PKPU cases could be faster than the time period provided by Law 34/2007. Separatist creditors must be included in the PKPU settlement process, because their voting rights will determine the outcome of the agreement and the interests of creditors in a fair and balanced manner, in addition to debt settlement through PKPU institutions based on article 222 Law 34/2007 there is no difference in criteria for creditors.

Keywords: creditors; debtors; suspension of debt payment

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kepentingan apa saja yang mendasari debitor dalam mengajukan pemberesan utang melalui lembaga PKPU dan menganalisa kedudukan hukum kreditur separatis dalam proses PKPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan memanfaatkan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Jalan alternatif dalam penyelesaian pembayaran kewajiban utang bagi debitor adalah dengan cara mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang. Inti dari penggunaan lembaga ini untuk mengarahkan para pihak dalam melakukan restrukturisasi utang.  Secara teori penggunaan lembaga penundaan kewajban pembayaran utang(PKPU) akan melindungi kepentingan para pihak secara efektif dan adil. Tapi pada praktiknya, lembaga PKPU ini menjadi tidak efektif dan hanya dimanfaatkan oleh salah satu pihak untuk mencapai kepentinganya sendiri. Termasuk kepentingan kreditur separatis yang dibatasi melalui SKMA 3/KMA/SK/I/2020, tersirat bahwa terjadi ketidakadilan bagi kreditur separatis dalam melakukan pengajuan PKPU, kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan SKMA 3/KMA/SK/IV/2020 yang mencabut aturan sebelumnya sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kreditur separatis dalam proses PKPU. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kepentingan debitor dalam pengajuan PKPU adalah 1. Bahwa dirinya ingin melakukan restrukturisasi utang 2. Sudah tidak mampu lagi bersaing dengan pasar. Ditemukan pula dalam penyelesaian perkara PKPU bisa lebih cepat dibandingkan periode waktu yang diberikan oleh UU 34/2007.  Kreditur separatis harus diikutsertakan dalam proses penyelesaian PKPU, karena hak suaranya akan menentukan hasil kesepakatan dan kepentingan para kreditur secara adil dan seimbang, selain itu dalam pemberesan utang melalui lembaga PKPU berdasarkan pasal 222 UU 34/2007 tidak ada perbedaan kriteria pada kreditur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Band, William A. Creating value for customer: Designing and Implementation a Total, 1991

Barata, Atep Adya. Dasar Dasar Pelayanan Prima, PT Elek Media Komputindo, Jakarta, 2004

Burns, Danny; Robin Hambleton, and Paul Hoggett; The Politics of Decentralization – Revitalizing Local Democracy; London; McMillan; 1994.

Flyn, Norman. Public Sector Management; Harvester Wheatsheaf; London; 1990

Kotler, Philip. Manajemen Perusahaan. Jilid I. Edisi Keenam, Jakarta: Erlangga, 1996

Kotler, Philip Dan Gary Amstrong, Prinsip-prinsip Pemasaran. Edisi ketiga. Jakarta; Erlangga, 1997

Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara. Nomor: n Kep/25/M.PAN/2/2004/. Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instalasi Pemerintah.

Orborne, David, dan Gaebler. Mewirausahakan Birokrasi, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta, 2000

Pramusinto, Agus, dan Erwan AP (ed). Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik, Penerbit Gava Media, Yogyakarta, 2009

Prianto, Agus. Menakar Kualitas Pelayanan Publik, In TRANS, Malang, 2006

Tjiptono, Fandy. Strategi Pemasaran. Edisi 11. Yogyakarta: Andi Offset.1997

Tjiptono, Fandi. Edisi Ke-empat. Prinsip-prinsip Total Quality Service (TQS). Yogyakarta: ANDI, 2004

Widodo, Joko. Good Governance, Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Penerbit Insan Cendika, Surabaya, 2001

Mantili, Rai, ‘Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)’, Jurnal Hukum Acara Perdata, 6.2 (2020), 21–38

Mavlutova, Inese, Vitalina Babenko, Volodymyr Dykan, and Nataliia Prokopenko, ‘Business Restructuring as a Method of Strengtening Company ’ s Financial Position’, Journal of Optimization in Industrial Engineering, 2021, 105–15 <https://doi.org/10.22094/JOIE.-2020.677839>

Nugroho, Susanti Adi, Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018)

Rachmasariningrum, ‘Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Proses Kepailitan’, Mah-kamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5.2 (2020), 160–73

Rahmani, Imanuel, ‘Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengem-bang(Developer) Rumah Susun’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1.1 (2018), 73–88

Saputri, Elsa Mellinda, Waspiah Waspiah, and Ridwan Arifin, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PENGEMBANG (DEVELOPER) APARTE-MEN DINYATAKAN PAILIT’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2019 <https://d-oi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.1936>

Seng, Wee Meng, and Hans Tjio, Singapore as International Debt Restructuring Center : Aspiration and Challenges, NUS Law Working Paper, 2021

Sibagariang, Immanuel Rivanda, ‘KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUN-DAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN NO. 20/PDT.SUS- PKPU/2018/PN.MEDAN DAN NO. 21/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN)’, Jurnal Darma Agung, 29.1 (2021), 1–10

Tampemawa, Stevi G., ‘PROSEDUR DAN TATACARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG’, Lex Privatum, 7.6 (2019), 5–11

Tijo, Hans, ‘Rethinking Share Repurchases’, Capital Markets Law Journal, 16 (2021), 1–15

Wijayanto, Prio, Erna Widjajati, and Yessy Kusumadewi, ‘UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR APABILA DEBITOR PAILIT TIDAK MENGAKUI ATAU MENOLAK TAGIHAN UTANGNYA’, Jurnal Krisna Law, 2.2 (2020), 181–88

Downloads

Additional Files

Published

2021-06-25

Issue

Section

Articles