PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN
Abstract
Abstract
In the Indonesian constitution, the State guarantees all Indonesian people to obtain justice and legal protection. In realizing justice and legal protection which is one of Indonesia's goals, justice and protection are given in order to provide a sense of security and comfort to all Indonesian people. Included in providing legal protection for the fulfillment of the rights of victims of crime in order to realize a justice. As is the case with children as victims of the crime of rape, where children are still classified as minors who are still dependent on their parents or guardians, it is necessary to be given protection and provide fulfillment of their rights as victims of criminal acts, with the cooperation of various parties. However, sometimes victims can be found who do not go through the courts and victims are married to their rapists through peace or restorative justice. Therefore, the researcher uses this type of research with the normative method. Namely writing with literature study. Studies that study mass media coverage, and use literature on children as victims of rape, such as published journals and articles.
Keywords: children’s rights; rape; restorative justice
Abstrak
Dalam konstitusi Indonesia, Negara menjamin seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Dalam mewujudkan Keadilan dan Perlindungan hukum yang merupakan salah satu tujuan Indonesia, maka keadilan dan perlindungan tersebut diberikan guna memberi rasa aman dan nyaman pada semua masyarakat Indonesia. Termasuk dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak–hak korban tindak pidana demi mewujudkannya suatu keadilan. Seperti halnya terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan, yang mana anak yang masih tergolong dibawah umur yang masih bergantung terhadap orangtuanya atau walinya maka perlu diberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana, dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Namun, terkadang dapat ditemukan korban yang tidak menempuh meja hijau dan korban dinikahkan terhadap pelaku pemerkosanya dengan melalui jalur perdamaian atau restorative justice. Maka dari itu Peneliti menggunakan jenis penelitian dengan metode normatif. Yakni penulisannya dengan studi literatur. Studi yang mempelajari pemberitaan media massa, dan menggunakan literatur mengenai anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan seperti jurnal dan artikel yang sudah dipublikasikan.
Downloads
References
Aidil, M., ‘Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan No. 49/Pid.Sus-An’, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang, 3.1 (2020), 25–35
Alaidrus, Fadiyah, ‘LBH Apik Ungkap Rumitnya Membuktikan Kasus Kekerasan Seksual’, Tirto.Id, 2019, p. 1
Amanda, Amanda, and Hetty Krisnani, ‘Analisis Kasus Anak Perempuan Korban Pemerko-saan Inses’, Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2.1 (2019), 120 <https://doi.org/10.24-198/focus.v2i1.23129>
Christiana, Elisabeth, ‘Identifikasi Bentuk Kekerasan Dan Penangannya Di Lingkungan Sekolah Dasar’, Child Education Journal, 1.2 (2019), 58–64 <https://doi.org/10.3308-6/cej.v1i2.1368>
Diana Yusyanti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, Jurnal Ilmu Hukum, 20.10 (2020), 619–36
Eva, Putu, and Ditayani Antari, ‘Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan , Karangasem , Bali ( Fulfillment of Children Rights as Sexual Violence Victim Based on Restorative Justice on Tenganan Pegringsingan C’, Jurnal HAM, 12.1 (2021), 1–20
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Kapitan, Agustinus Yitsak Mannuel, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan’, Jurnal Preferensi Hukum, 1.2 (2020), 1–5
Kurniawan, Moch. Ichwan, ‘Penerapan Asas Persamaan Di Hadapan Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/-2019/PN.Bdg)’, Jurnal Studi Hukum Pidana, 1.1 (2021), 34–43
Mayasari, Dian Ety, and Andreas L Atjengbharata, ‘Pengaturan Batas Usia Untuk Melakukan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020), 237–46 <https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3425>
Muharam, Dwiki, ‘Korban Gempa Palu Diperkosa Di Hutan, Dipaksa Menikah Dengan Paman’, Pojok Network, 2021, p. 1
RAHMAWATI, MUSYARROFA, HANIF NUR WIDHIYANTI, and WARKUM SUMITRO, ‘Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewargane-garaan, 3.1 (2018), 100–105 <https://doi.org/10.17977/um019v3i12018p100>
Ratmaja, I Gede Sadia Dwi, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Kajian Peraturan Perundang-Undangan’, Journal of Chemical Infor-mation and Modeling, 43.1 (2020), 7728 <https://online210.psych.wisc.edu/wp-content/uploads/PSY-210_Unit_Materials/PSY-210_Unit01_Materials/Frost_Blog_2020.pdf%0Ahttps://www.economist.com/special-report/2020/02/06/china-is-making-substantial-investment-in-ports-and-pipelines-worldwide%0Ahttp://>
Sadli, Saparina, Beberapa Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia (JAKARTA-Makalah Program Studi Kajian Wanita PPS-UI, 2001)
Said, Muhammad Fachri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4.1 (2018), 141 <https://doi.org/10.3-3760/jch.v4i1.97>
Setyorini, Erny Herlin, and Pinto Utomo, ‘Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum Pidana’, Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020), 149–59
Sihite, Ribka Purnamasari, Lanang Olivia Lumbanraja, Castro Sihombing, and Rahmayanti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Tinjauan Putusan Nomor: 398/PID.SUS/2018.PN.MDN)’, Jurnal Hukum, XII.2 (2020), 244 <http://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/237/pdf>
Sukendar, Astria Yuli Satyarini, Amanda Raissa, and Tomy Michael, ‘Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (Umk) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020), 79–89 <https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i1.3058>
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)