Analisis Status Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu tonggak perekonomian desa yang berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penyediaan pelayanan sosial. Dengan berlakunya Undang Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, status hukum BUM Desa yang sebelumnya adalah badan usaha menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah menjadi badan hukum. Berdasarkan amanat dari UU Cipta kerja, pengaturan BUM Desa juga kemudian dituangkan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa. Penelitian hukum ini hendak menganalisis status badan hukum BUM Desa pasca diundangkannya peraturan perundang-undangan yang baru. Didapatkan adanya celah hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait BUM Desa, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, yakni dalam hal ketentuan pajak, pemeringkatan BUM Desa, dan sanksi.
References
Ali, Chidir, Badan Hukum (Bandung: P.T. Alumni, 2014)
Asshidiqie, Jimly, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Ri., 2006)
Harsono, Budi, ‘Mengapa Bumdes Harus Menjadi Wajib Pajak’, 2021 <Https://Klc2.Kemenkeu.Go.Id/Knowledge/Mengapa-Bumdes-Harus-Menjadi-Wajib-Pajak-417ec8f4> [Accessed 25 October 2021]
Kevin G. Inkiriwang, ‘Perspektif Hukum Terhadap Upaya Penghindaran Pajak Oleh Suatu Badan Usaha’, Lex Et Societatis, 5.4 (2017)
Leks, Eddy Marek, ‘Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perumahan Rakyat’, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2013 <Http://Www.Bphn.Go.Id/Data/Documents/Analisis_Dan_Evaluasi_Peraturan_Perundang-Undangan_Tentang_Perumahan_Rakyat.Pdf>
Mahfirah, Shara Mitha, And Adista Paramita, ‘Kajian Normatif Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Subyek Hukum’, Notaire, 4.1 (2021), 127 <Https://Doi.Org/10.20473/Ntr.V4i1.23553>
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Retnowati, Endang, And Edi Krisharyanto, ‘Problematika Yuridis Pengaturan Badan Usaha Milik Desa’, Perspektif, 23.1 (2018), 55 <Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V23i1.633>
Setiadi, Oleh Wicipto, ‘Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 6.4 (2009), 606
Sinaga, Edward James, ‘Upaya Pemerintah Dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha Di Indonesia’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6.3 (2017), 329 <Https://Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V6i3.187>
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Ui Press, 1986)
Sri Kusuma Dewi, Amelia, And Ngesti D. Prasetyo, ‘Interpretasi Bentuk Badan Usaha Milik Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa’, Jurnal Media Hukum, 22.2 (2015), 242–57 <Https://Doi.Org/10.18196/Jmh.2015.0059.242-25>
Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, And Tri Lubis, ‘Telaah Kritis Status Badan Hukum Dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa’, Arena Hukum, 13.3 (2020), 568–88 <Https://Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2020.01303.9>
Yustisia Utami, Putu Devi, ‘Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha’, Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 6.1 (2020), 1 <Https://Doi.Org/10.23887/Jkh.V6i1.23432>
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)