Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhbbc.v5i2.6356Keywords:
Perkawinan, Perceraian, Ketidakmampuan menafkahiAbstract
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci. Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)


