Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri

  • Califta Aria Salsalbila Universitas Surakarta
  • Sumarwoto Sumarwoto Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Universitas Surakarta
Keywords: Perkawinan, Perceraian, Ketidakmampuan menafkahi

Abstract

Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci. Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Bharuddin. Hukum Perkawinan Di Indonesia Studi Historis Metodologis. Cetakan pe. Jambi: Syari’ah Press IAIN STS, 2008.

Armando, Bima. “NAFKAH SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum Oleh : FAKULTAS HUKUM Hukum Perdata,” no. 1600 (2018).

Azizah, Linda. “Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal hukum X (2000): 415–422.

Garwan, Irma, Abdul Kholiq, and Muhammad Gary Gagarin Akbar. “Tingkat Perceraian Dan Pengaruh Faktor Ekonomi Di Kabupaten Karawang.” Jurnal Ilmiah Hukum: De’Jure 3, no. 1 (2018): 79–93. https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/download/1887/1523.

Handikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Meurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Indonesia, Kementrian Agama Republik. Kompilasii Hukum Islam Di Indoesia. Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA Dan Keluarga Sakinah, 2018.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang Perkawinan.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan 2003, no. 1 (1974): 2. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Cetakan Pe. Bandung: Alfabeta, 2017.

Ismiati, Ismiati. “Perceraian Orangtua Dan Problem Psikologis Anak.” At-Taujih : Bimbingan dan Konseling Islam 1, no. 1 (2018): 1–16.

Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia. Catakan Pe. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Mada), Soemiyati (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Ke-2. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1986.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cetakan Pe. Jakarta: Kencana, 2006.

Masrukhin, M, and Meliana Damayanti. “Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta).” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 5, no. 1 (2020): 25–36.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, Yang Maha, and Buruh Bangunan. “Hk Am Ep u Ep Ah Ah k Am Gu Ng m Ka Ah Ep Ub Ng Gu h Ik In d Es In Do Ne Ub Lik In Do Ne Si a Hk Am Ep u Ah Ub Lik Am Ah k Ng Ah Lik m Ka Ah Ep Ub Gu h Ik In d Es In Do In Do Ng” (2018).

Soimin, Soedharyo. Hukum Orang Dan Keluarga. Cetakan pe. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (2019): 11–28.

Sudarsono. Pokok-Pokok Hukum Islam. Ke-2. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Undang Undang Republik Indonesia tahun 2019. “Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 186 (2019): 8. https://jdihn.go.id/files/4/2019uu016.pdf.

Wiludjeng, J.M Henny. Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama. Cetakan pe. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.

Published
2022-07-06
Section
Articles