The Impact of Omnibus Law Creation of Employment on Contract Workers From a Legispru-dence Perspective

  • Nurjannani Nurjannani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No.11/2020), mendapat penolakan dan menimbulkan opini-opini ketidakpuasan dari sebahagian besar masyarakat Indonesia dengan tingkat persepsi hukum yang berbeda-beda. Namun ada salah satu hal dari permasalahan UU No.11/2020 ini yaitu terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. Salah satunya adalah terkait perubahan ketentuan tentang jangka waktu untuk dapat dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu yang lamanya ditentukan oleh perjanjian kerja dan tidak diatur mengenai batas maksimalnya dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan UU No.11/2020 terhadap perlindungan hukum tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perspektif pembentukan hukum nasional atau undang-undang yang dibuat dengan teknik omnibus law. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan berupa primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dengan menganalisa dan mengutip perundang-undangan yang berlaku.  Hasil dari analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa perubahan terkait aturan-aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dalam UU No.11/2020 dan terhadap perubahan-perubahan tersebut masih ditemukan beberapa permasalahan serta kekosongan hukum pada beberapa ketentuan, sehingga pemerintah patut menerbitkan peraturan pemerintah dan/atau peraturan pelaksana lainnya yang dianggap perlu untuk menangani permasalahan tersebut.

Kata kunci: kepastian hukum; perjanjian kerja waktu tertentu; undang-undang cipta kerja

Abstract

The enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation (Law No. 11/2020), was rejected and caused discontent opinions from most Indonesians with different levels of legal perception. However, one of the problems with Law No. 11/2020 is that there are several changes to the provisions regarding a certain time work agreement (CTWA) which are feared to cause problems in its implementation. One of them is related to changes in the provisions regarding the period of time for which a work agreement can be made for a certain time, the length of which is determined by the work agreement and is not regulated regarding the maximum limit in the law. The purpose of this study is to analyze the regulation of Law No. 11/2020 on the legal protection of workers with a certain time work agreement (CTWA) in the perspective of national law formation or laws made using omnibus law techniques. The type of research used is a normative legal research type with a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary. Techniques for collecting legal materials by analyzing and citing applicable laws and regulations. The results of the analysis show that there are several changes related to the rules regarding certain time work agreements in Law No. 11/2020 and against these changes there are still some problems and legal voids in some provisions, so the government should issue government regulations and/or other implementing regulations deemed necessary to deal with the problem.

Keywords: certain time work agreement; job copyright law; legal certainty

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Louvita S, Dhoni Marten, and Mardi Candra. 2021. ‘Kebijakan Uang Kompensasi Pada Pekerja Dengan Hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)’, SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8.5: <https://doi.org/10.15408/SJSBS.V8I6.23300>

Amya Qalbia, Ranti, and Deddy Effendy. 2022. ‘Pemberian Hak Hak Yang Timbul Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di PT X Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021’, Bandung Conference Series: Law Studies, 2.1 (Universitas Islam Bandung (Unisba)) <https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.845>

Anggono, Bayu Dwi. 2020. ‘Memperbaiki Undang-Undang ’, Kompas.Id <https://www.kompas.id/baca/opini/2020/12/14/memperbaiki-undang-undang-2> [accessed 22 August 2022]

Anggraeny, Isdian, and Nur Putri Hidayah. 2021. ‘KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DENGAN KONSEP REMOTE WORKING DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA’, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5.1 <https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.9262>

Aponno, Axcel Deyong, and Aisyah Puspitasari Arifiani. 2021. ‘PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA (STUDI KASUS PT. INDOSAT TBK)’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9.10 <https://doi.org/10.24843/KS.2021.V09.I10.P14>

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Omnibus Law Dan Penerapannyaa Di Indonesia, 1st edn (Jakarta: Konstitusi Press)

Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. 2019. ‘PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN’, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10.1 <https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175>

Black, Henry Campbell. 1999. Black’s Law Dictionary, 7th edn, ed. by Bryan G. Garner (Michigan: West Publishing Company)

Chandranegara, Ibnu Sina. 2020. ‘Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus Dalam Pembentukan Undang-Undang’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27.2 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art2>

Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung, Deni Clara Sinta, and Candra Dwi Irawan. 2022. ‘Politik Hukum Dan Quo Vadis Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law Di Indonesia’, Jurnal Legislasi Indonesia, 19.2: 165–84 <https://doi.org/10.54629/JLI.V19I2.878>

Fitryantica, Agnes. 2019. ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law’, Gema Keadilan, 6.3

Gunawan Suryoputro, Gunawan, Sugeng Sugeng Riadi, and Ali Ali Sya’ban. 2012. MENULIS ARTIKEL UNTUK JURNAL ILMIAH (Jakarta: UHAMKA PRESS)

Hanim, Maslik. 2014. ‘Pelanggaran Jangka Waktu Atas Dasar PKWT Study Kasus Di PT. “X"’ (Surabaya: Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Irfani, Nurfaqih. 2020. ‘ASAS LEX SUPERIOR, LEX SPECIALIS, DAN LEX PESTERIOR: PEMAKNAAN, PROBLEMATIKA, DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM’, Jurnal Legislasi Indonesia, 17.3 <https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711>

Kurniawan, Fajar. 2020. ‘Problematika Pembentukaan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di Phk’, Jurnal Panorama Hukum, 5.1

Maldini, Sandy, Aerlangga Bagus Setiawan, and Imam Budi Santoso. 2021. ‘Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu’, VERITAS, 7.2 <https://doi.org/10.34005/veritas.v7i2.1444>

Matompo, Osgar Sahim, and Wafda Vivid Izziyana. 2020. ‘KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA’, RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 5.1 <https://doi.org/10.52429/rn.v5i1.14>

Murphy, Kristina. 2017. ‘Procedural Justice and Its Role in Promoting Voluntary Compliance’, in Regulatory Theory <https://doi.org/10.22459/rt.02.2017.03>

Permatasari, R A Aisyah Putri. 2018. ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK SAAT MASA KONTRAK SEDANG BERLANGSUNG’, Mimbar Keadilan <https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1608>

Putri, Budiarti Utami. 2020. ‘KontraS Minta Informasi Omnibus Law, Kemenkopolhukan: Rahasia - Nasional Tempo.Co’, Tempo.Co <https://nasional.tempo.co/read/1308455/kontras-minta-informasi-omnibus-law-kemenkopolhukan-rahasia> [accessed 21 August 2022]

Rahayu, L. P., and A. Wijayanti. 2020. ‘Perlindungan Hukum Pekerja Lepas Di Kabupaten Bondowoso’, Justitia Jurnal Hukum, 4.2: 319–30 <https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6188>

Rosifany, Ony. 2019. ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN’, LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4.2 <https://doi.org/10.31293/lg.v4i2.4462>

Sugiarti, Yayuk, and Asri Wijayanti. 2020. ‘Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19’, Justitia Jurnal Hukum, 4.2 <https://doi.org/10.30651/justitia.v4i2.6187>

Sunarno. 2009. ‘Beberapa Masalah Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Solusinya’, Wacana Hukum, VIII.2

Tampongangoy, Falentino. 2013. ‘PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI INDONESIA 1 Oleh: Falentino Tampongangoy 2’, Lex Privatum, 1.1

Wijayanti, Asri. 2014. ‘KEDUDUKAN HUKUM NOKEP 883-DIR/KPS/10/2012 SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK PENSIUN BAGI PEKERJA PT BRI PERSERO TBK’, Perspektif, 19.2 <https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.14>

Wintgens, Luc J. 2012. Legisprudence: Practical Reason in Legislation, Legisprudence: Practical Reason in Legislation (London: Ashgate Publishing Ltd)

Xanthaki, Helen. 2013. ‘On Transferability of Legislative Solutions: The Functionality Test’, Drafting Legislation a Modern Approach

Published
2023-02-27
Section
Articles