DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI IMPLIKASI HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Abd. Hadi

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1580

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pemberdayaan Desa dari seperti yang dijanjikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem sosial budaya yang berwujud desa adat dan hukum adat inilah yang secara empirik menjadi perisai, pengawal, pemelihara, dan penjaga eksistensi dan keutuhan masyarakat hukum adat di daerah sejak dahulu kala, dari masa sebelum merdeka, pasca kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus diakui bahwa unsur pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah masyarakat hukum adat; mereka telah ada jauh sebelum NKRI berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (asas Ad Prima Facie). Ketentuan hukum yang menyatakan penghormatan dan pengakuan semu terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas sumber daya alam (pseudo legal recognition) secara eksplisit dirumuskan dalam berbagai perundang-undangan sektoral terutama dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan daerah, antara lain seperti: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata kunci: desa adat, hukum ketatanegaraan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balza Acmad, Ir., M.Sc.E, Kartika Firdausy, S.T., M.T., â€Teknik Pengolahan Citra Digital Menggunakan Delphiâ€, Ardi Publishing, Yogyakarta, 2005.

Basuki A dan Palandi F J dan Fatchurrochman, 2005, Pengolahan Citra Digital menggunakan Visual Basic, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Gonzales C R dan Woods E R, 1992, Digital Image Processing, Addison-Wesley Publishing Company, United States of America.

Idhawati Hestiningsih “Pengolahan Citraâ€. http://idhaclassroom.com/2007/09/15/artikel-terbaru/ pengolahan-citra.html.

Jiho Park, Dong-Chul Park, R.J. Marks II, M.A. El-Sharkawi, “Block Loss Recovery In DCT Image Encoding Using POCSâ€, IEEE Trans.Image Processing 2002.

Munir R, 2004, Pengolahan Citra Digital dengan Pendekatan Algoritmik, Informatika, Bandung.

Usman Ahmad, “Pengolahan Citra Digital dan Teknik Pemrogramannyaâ€, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2005.

Downloads