DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI IMPLIKASI HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Abd. Hadi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pemberdayaan Desa dari seperti yang dijanjikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem sosial budaya yang berwujud desa adat dan hukum adat inilah yang secara empirik menjadi perisai, pengawal, pemelihara, dan penjaga eksistensi dan keutuhan masyarakat hukum adat di daerah sejak dahulu kala, dari masa sebelum merdeka, pasca kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus diakui bahwa unsur pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah masyarakat hukum adat; mereka telah ada jauh sebelum NKRI berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (asas Ad Prima Facie). Ketentuan hukum yang menyatakan penghormatan dan pengakuan semu terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas sumber daya alam (pseudo legal recognition) secara eksplisit dirumuskan dalam berbagai perundang-undangan sektoral terutama dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan daerah, antara lain seperti: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata kunci: desa adat, hukum ketatanegaraan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Griffiths, John, “What is Legal Pluralismâ€, dalam Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law No. 24/1986, p. 21.

Nurjaya, I Nyoman, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.

Nurjaya, I Nyoman, “Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam Masyarakat MultiKultural dalam Perspektif Antropologi Hukumâ€, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tanggal 10 Sepetember 2007 di Gedung Widya Loka Universitas Brawijaya.

Nurjaya, I Nyoman, “Adat Community Lands Right As Defined Within The State Agrarian Law of Indonesia: Is It A Genuine Or Pseudo Legal Recognition?, dalam the US-China Law Review Volume 8, Number 4, April 2011, David Publishing Company, Illinois, USA.

Nurjaya, I Nyoman, “State Law in Multicultural Country of Indonesia: Toward A Just and Equitable State in Legal Anthropology Point of Viewâ€, dalam the US-China Law Review Volume 9, Number 1, Febroary 2012, David Publishing Company, Illinois, USA.