OPTIMALISASI PENYELESAIAN HUKUM BAGI PRODUSEN PEDAGANG JAJAN PASAR YANG MENGGUNAKAN ZAT PEWARNA BERBAHAYA (Studi Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan)

  • Siti Afiyah

Abstract

Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terbukti masih banyaknya produk pangan olahan yang menggunakan bahan tambahan pangan sintetik. Permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengetahuan produsen dan konsumen atas standar kualitas produk yang sehat dan aman dikonsumsi, bahkan masih ada konsumen yang mau membeli produk karena harganya terjangkau tanpa mempertimbangkan kualitas keamanan dan kesehatanya. Ibu-ibu rumah tangga sebagai pelaku kegiatan produksi makanan di Kabupaten Lamongan menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan memiliki potensi yang sangat besar untuk para pelaku usaha mendapatkan keuntungan, hal ini dikarenakan bisnis makanan merupakan bisnis yang sudah sangat terkenal dengan oleh-oleh khas Lamongan. Manajemen produksi pemasaran mempunyai strategi yang tepat untuk dapat bersaing dengan sehat antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan kualitatif,karena untuk mengkaji efektifitas bekerjanya hukum dalam masyarakat. Disamping itu wawancara kepada produsen yang dilengkapi dengan mencatat data yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi home industry untuk tidak menggunakan bahan sintetik  pada bidang usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat digunakan sebagai bekal pengetahuan untuk terjun kemasyarakat serta dapat melindungi konsumen dari peredaran pangan industri rumah tangga yang mengandung zat pewarna berbahaya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci: optimalisasi hukum, dan zat pewarna berbahaya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, S, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Sugiono, 2002, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cahyadi Wisnu, 2009, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Makanan, Jakarta: Bu-mi Aksara.

Celina, Tri Siwa, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Halim Barkatullah Abdul, 2008, Hukum perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkem-bangan pemikiran. Bandung: Nusa Media.

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Pu-blishing,

Kurniawan. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: UB Press.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogjakarta: Liberty.

Miru Ahmadi, dan Sudarman Yudo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mukti Fajar ND, dan Yuianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitan Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke- 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Saparinto Cahyo, Diana Hidayati, 2006, Bahan Tambahan Pangan, Yogyakarta: Kanisius, dalam http://books.google.co.id/book/about/Bahan_Tambahan_Pangan.html?id=-5W sQ_Wk3cm8C&redir_esc=y. diakses pada tanggal 3 Maret 3013, hlm 8.

Sidabalok Janus. 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.

_____, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Grasindo.

Soekanto, 2000, Sosiologi Suatu pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

_____, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Suhaedjo, 2006, Pangan, Gizi, dan Pertanian, Jakarta: Universitas Indonesia

Priyo Bintoro, 2009, Pangan antara Kebutuhan dan Ancaman, Semarang: Universitas Semarang.

Afiyah, Siti, 2011, Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin, Jurnal Humanis, Vol. 3, Nomor 1 Januari Unisda Pers.

_____, 2013, Keterkaitan Kebijakan Program Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengan-ggaran. Jurnal Konstitusi Vol.II Nomor 01, Edisi September.

_____, 2015, Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan di Era Otonomi Daerah, Jurnal Internasional, Vol III Issue IV Edisi April, SciRJ. Org. Australia.

Amin, Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta Grafikatama Jaya, Jurnal Hukum Kesehatan Volume 2, Nomor 4.

Chandra Irawan, Andri Kusuma Harmaya, 2011, Ciri-ciri Makanan Berbahaya, diunduh dari media elektronik, pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2016 https://bpmkotaban-daaceh.wordpress.com/2011/03/15/ciri-makanan-berbahaya/.

Fadlilah Nuraini, 2015, Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Borak, Skripsi, Universitas Brawijaya Malang.

Jurnalk3, Zat Warna Berbahaya, diunduh dari media elektronik, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2016, http://www.jurnalk3.com/blog/jurnal-zat-warna-berbahaya.html

Nasution, Perlindungan Hukum Konsumen, tentang tinjauan singkat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999-LN 1999 No.42, Makalah disampaikan pada Diklat Mahkamah Agung Batu Malang, 14 Mei 2001.

Roberia, Dwi Putra Nugraha, 2009, Perlunya Jaminan Keamanan Makanan, Jurnal Hukum Kesehatan Volume 2, Nomor 4.

Nazar Ahadi, Syamsuliani, Sosialisasi Makanan Berbahaya, Jurnal BPOM Banda Aceh, diun-duh dari media elektronik, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2016, http://www-.ajnn.net/news/bpom-banda-aceh-sosialisasi-makanan-berbahaya/index.html.

Tri Ari Wibowo, Jebakan Makanan Berbahaya, diunduh dari media elektronik, pada hari Ming-gu tanggal 9 Maret 2016, http://www.jurnalasia.com/2015/06/20/waspada-jeba-kan-makanan-berbahaya-di-ramadhan/.

Yelli Sustarina, Makanan dan Pengawet Berbahaya, Opini yang diunduh dari media elektronik, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2016 http://aceh.tribunnews.com/2013/10/12/-makanan-dan-pengawet-berbahaya.

Setia Budi, Suwandi, 2010, Pengertian Peranan (Oneline), diakses dari http;//wwwdamandiri,or.i-d/file/setiabudiipbtinjauanpustaka,pdf. diakses pada tgl 03 Maret 2016 pukul 15;30.PM.