KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG HASIL PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Gunawan Adi Purwanto

Abstract

Ketentuan yang diatur di dalam Perbup Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok, menghendaki dimasukkannya Tanah Bengkok ke dalam APBDes, yang berseberangan dengan PP 47 Tahun 2015 yang tidak mengamanatkan sebagaimana yang diatur pada Perbup tersebut. Sehingga diduga menimbulkan kebingungan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, dan cenderung menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau bahkan korupsi. Bagaimana kedudukan hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok? Bagaimana akibat hukum dengan adanya Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok? Kedudukan hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok setelah dianalisis berdasarkan Teori Stufenbau (Stufenbau des rechts theorie), maka berlakunya suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi begitu seterusnya sampai kepada suatu norma dasar dan norma yang berkedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang berkedudukan di atasnya. Sehingga sudah seharusnya bahwa Peraturan Bupati tidak mengatur hal-hal yang tidak diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya. Akibat Hukum dengan adanya Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok bahwa Peraturan Bupati tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah “Cacat Konstitusional†dan harus dilakukan proses penindakan bahkan pembatalan oleh pejabat yang berwenang.

Kata kunci: pembentukan peraturan perundang-undangan, tanah bengkok, bupati

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin Hoesein Zainal, 2009. Judicial Review Di Mahkamah Agung Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Effendy Marwan, 2014. Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Press Group.

Haris Syamsudin, et. Al. 1999. Indonesia di Amabang Perpecahan. Jakarta: Erlangga.

Indroharto, 1993. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Harapan.

Mahfud Moh. MD, 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, yogyakarta.

Mahfud Moh. MD, 2006. Membangun Potik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Mahmud Marzuki Peter, 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad Abdulkadir, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum., Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

NR Ridwan, 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Pound Roscoe, 1972. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharata, Jakarta.

Prasetyo Teguh dan Barkatullah Abdul Halim, 2012. Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro Wirjono, 1989. Azaz-Azaz Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.

Rahardjo Satjipto, 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rasjidi Lili dan Shidarta B. Arief, 1987. Filsafat Hukum, Mazhab dan Refleksinya. Bandung: Rosda Karya, Bandung.

Salim, 2009. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Makassar Rajawali Pers.

Soemantri Sri, 2001, UUD 1945 Kedudukan dan Artinya dalam Kehidupan Bernegara. Jurnal Demokrasi dan HAM, Vol. 1, No. 4.

Soeroso R., 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamid Abdul, 2012. Analisis Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Ditinjau dengan Teknik Penyusunan Peraturan perundang-Undangan. Tesis. Universitas Bengkulu.

Irwansyah, 2011. Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Implikasi Yuridis Atas Penolakannya Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tesis. Universitas Gadjah Mada.

Kuncoro Edy, 2010. Peralihan Tanah Bengkok dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan PN Boyolalinomor 51/Pdt.G/1999/PN.Bi. Tesis. Universitas Diponegoro.

S. Attamimi A. Hamid, 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelengga-raan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Ber-fungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta.