PEMBATALAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Abstract
Kegiatan Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur. Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola. Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia. Pada tahap penunjukan, dimana pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan. Namun pada praktiknya dilapangan PPK sering justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, tindakan PPK yang demikian tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kata Kunci: kontrak pengadaan; Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; tahapan pengadaanDownloads
References
Amiruddin, 2010, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Yogyakarta, Genta Publishing.
Hernoko Agus Yudha, 2014, Hukum Perjanjian (Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial), Jakarta, Prenadamedia Group.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, 2016, Buku Informasi Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud,2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan Ke-10, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Nurachmad Much., 2011, Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia.
Purwosusilo, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, Jakarta, Prenadamedia Group.
Ramli Samsul, 2014, Bacaan Wajib Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia.
_____, 2014, Bacaan Wajib Sertifikasi Ahli Pengadan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia.
Simamora Y. Sogar, 2013, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia), Edisi Kedua, Surabaya, Laksbang Justicia Surabaya.
Sutedi Adrian, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya, Jakarta, Sinar Grafika.
Syaifuddin Muhamad, 2012, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum), Bandung, Mandar Maju.
Witanto Y., 2012, Dimensi Kerugian Negera Dalam Hubungan Kontraktual (Suatu Tinjauan Terhadap Resiko Kontrak Dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah), Bandung, Mandar Maju.
Detik.com https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3301232/proyek-saluran-dantroto-ar-p-27-miliar-di-mojokerto-mangkrak-proses-lelang-kisruh tanggal akses 18 juni 2017.
Khalidmustafa. http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar tanda-ta-ngan-kontrak.php tanggal akses 05 September 2017.
Pelangi news, http://www.pelanginews.com/read/2015/01/06/1/4973/1/ Pemprov.DK-I.Digugat.di.PTUN.Terkait.Pembatalan.Proyek#.WSAxDZKGPIX tanggal akses 07 Agustus 2017.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)