EFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi untuk mewujudkan Keadilan Restoratif agar mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut. Pernyataan permasalahan yaitu efektivitas diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak dan sebab-sebab yang menjadi kendala dan juga pendukung penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penelitian yang dihasilkan yaitu Diversi dalam peradilan anak pidana anak dimaksudkan untuk menghindari efek negatif dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses peradilan maupun efek negatif stigma (cap jahat) proses peradilan, maka pemeriksaan secara konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program-program diversi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Pembina Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan diversi di semua tingkatan dalam system peradilan pidana anak diharapkan dapat mengurangi efek negative keterlibatan anak
Kata kunci: diversi, peradilan pidana, anakDownloads
References
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia publishing, 2012.
Maya Sri Novita, Fitriati, Yestma Saini. Efektifitas Restoratif Justice Melalui Diversi Oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bung Hatta, http://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal diakses tanggal 31 Mei 2017.
Nandang, Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Sudarto. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip. 1990,
_____. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandun : Alumni Dokumen, 1981.
Soerjono Soekanto dan Sri Madmuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)