EFEKTIVITAS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERADILAN PIDANA ANAK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Dian Alan Setiawan

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi untuk mewujudkan Keadilan Restoratif agar mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut. Pernyataan permasalahan yaitu efektivitas diversi terhadap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak dan sebab-sebab yang menjadi kendala dan juga pendukung penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan penelitian yang dihasilkan  yaitu Diversi dalam peradilan anak pidana anak dimaksudkan untuk menghindari efek negatif dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses peradilan maupun efek negatif stigma (cap jahat) proses peradilan, maka pemeriksaan secara konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program-program diversi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Pembina Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan diversi di semua tingkatan dalam system peradilan pidana anak diharapkan dapat mengurangi efek negative keterlibatan anak

Kata kunci: diversi, peradilan pidana, anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia publishing, 2012.

Maya Sri Novita, Fitriati, Yestma Saini. Efektifitas Restoratif Justice Melalui Diversi Oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Bung Hatta, http://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal diakses tanggal 31 Mei 2017.

Nandang, Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Sudarto. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip. 1990,

_____. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandun : Alumni Dokumen, 1981.

Soerjono Soekanto dan Sri Madmuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.