KEBERLAKUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

  • Donny Sigit Pamungkas

Abstract

Karakteristik perjanjian kerja bersama yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menyimpang dari sifat sebenarnya suatu perjanjian dalam konsep perdata, dimana perjanjian kerja bersama tersebut tidak mengindahkan asas privity of contract yang merupakan salah satu sifat dari suatu perjanjian. Dalam pembahasan jurnal ini di jabarkan secara lebih rinci lagi unsur-unsur dari keempat unsur utama yang ada dalam judul jurnal. Unsur perjanjian kerja bersama dijabarkan lagi akan unsur-unsur syarat sah perjanjian, pihak-pihak yang membuatnya, perjanjian kerja bersama yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan tahapan pembuatannya. Unsur pekerja dijabarkan lagi pada unsur-unsur hak dan kewajibannya. Unsur serikat pekerja dijabarkan dalam unus-unsur tujuan, hak dan kewajiban serikat pekerja itu sendiri. Sedangkan unsur asas privity of contract dijabarkan ke dalam unsur-unsur keabsahan suatu perjanjian dalam aspek perdata dan sifat atau karakteristik asas privity of contract.

Kata kunci: perjanjian kerja bersama, pekerja, serikat pekerja dan asas privity of contract

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, Harlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Djumialdji, F.X., Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Faudy, Munir, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008

Miru, Ahmad dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, Raja-Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Nasution, Bahder Johan, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000

Ramli, Lanny, Hukum Ketenagakerjaan, Airlangga University Press, Surabaya, 2008.

Simorangkir J.C.T., Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke XII, Intermasa, Jakarta, 1990.

_____, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.