KEBERLAKUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
Abstract
Karakteristik perjanjian kerja bersama yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menyimpang dari sifat sebenarnya suatu perjanjian dalam konsep perdata, dimana perjanjian kerja bersama tersebut tidak mengindahkan asas privity of contract yang merupakan salah satu sifat dari suatu perjanjian. Dalam pembahasan jurnal ini di jabarkan secara lebih rinci lagi unsur-unsur dari keempat unsur utama yang ada dalam judul jurnal. Unsur perjanjian kerja bersama dijabarkan lagi akan unsur-unsur syarat sah perjanjian, pihak-pihak yang membuatnya, perjanjian kerja bersama yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan tahapan pembuatannya. Unsur pekerja dijabarkan lagi pada unsur-unsur hak dan kewajibannya. Unsur serikat pekerja dijabarkan dalam unus-unsur tujuan, hak dan kewajiban serikat pekerja itu sendiri. Sedangkan unsur asas privity of contract dijabarkan ke dalam unsur-unsur keabsahan suatu perjanjian dalam aspek perdata dan sifat atau karakteristik asas privity of contract.
Kata kunci: perjanjian kerja bersama, pekerja, serikat pekerja dan asas privity of contract
Â
Downloads
References
Budiono, Harlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Djumialdji, F.X., Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Faudy, Munir, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
Miru, Ahmad dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, Raja-Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Nasution, Bahder Johan, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000
Ramli, Lanny, Hukum Ketenagakerjaan, Airlangga University Press, Surabaya, 2008.
Simorangkir J.C.T., Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke XII, Intermasa, Jakarta, 1990.
_____, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)