PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SAMA

  • Danny Robertus Hidayat

Abstract

Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan usahanya, dimana dalam mendapatkan pinjaman modal seringkali dan senantiasa di peroleh dari lembaga perbankan. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang. Dalam praktik sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam atau Debitur akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari Debitur. Mengingat agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Para debitur yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan utangnya. Akibatnya debitur tidak dapat membayar utangnya, maka akan menimbulkan kredit bermasalah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemberian kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang dan pengembalian kredit dapat dilakukan dengan cara membayar angsuran kredit yang disebut sebagai prestasi. Apabila debitur tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktu pembayaran terlewati, maka dapat dikatakan bahwa debitur telah wanprestasi. Dengan terjadi kredit bermasalah atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena suatu alasan sehingga bank selaku kreditur harus menyelesaikannya dengan melakukan eksekusi barang jaminan.

Kata kunci: kredit, agunan, wanprestasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta, Rineka Cipta.

Hermansyah, 2014, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group.

Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Kredit, Bandung, Rafika Aditama.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti.

O.P.Simorangkir, 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, Jakarta, Aksara Persada Indonesia.

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit Intermasa.

Rudyanti Dorotea Tobing, 2015, Aspek – Aspek Hukum Bisnis, Surabaya, Laksbang Justitia.

Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika.

Sulistiowati, 2013, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia, Bandung, Pener-bit Erlangga.

Thomas Suyatno, 1990, Dasar – Dasar Perkreditan, Jakarta, Gramedia.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Nurwahjuni, 2017, Pengelolaan Risiko Kredit Dalam Praktik Perbankan, Surabaya, Revka Media.

Van Apeldoorn, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.

Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajagrafindo Persada.