DERDEN VERZET TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH ISTRI SAH

  • Adeliana Kartika Putri

Abstract

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, perbatan hukum mengenai harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak, suami dan istri termasuk menjadikan harta bersama sebagai objek yang akan dijadikan jaminan, salah satunya dibebani hak tanggungan. Tanpa persetujan kedua belah pihak maka perbuatan hukum yang dilakukan akan menyebabkan adanya cacat hukum, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan yang terlanggar haknya atas perbuatan hukum yang objeknya harta bersama dapat mengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga, dengan membuktikan ia dapat menjadi Pelawan yang baik, pelawan yang mempunyai wewenang atas objek harta bersama yang ia peroleh selama perkawinan.

Kata kunci: derden verzet, hak tanggungan, harta bersama

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Agus Yudha Hernoko, Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkredi-tan Perbankan Nasional, Tesis, Pascasarjana UNAIR, Surabaya 1998.

Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Jakarta, 2002.

J Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Pres, 1986.

Subekti, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Hukum Jaminan Nasional.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Sri Soedewi, Masjchoen Sofyan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000.