HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL
Abstract
Kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang memprihatinkan, sehingga pemerintah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan memberikan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. Permasalahannya apakah hukuman kebiri sebagai pidana tambahan sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Simpulan dari penelitian ini bahwa hukuman kebiri sebagai pidana tambahan telah sesuai dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang menganut teori gabungan dengan menimbulkan efek jera dan pemberian manfaat melalui proses rehabilitasi. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana kejahatan seksual belum ada peraturan pelaksanaan teknisnya. Dibutuhkan perbandingan hukum dengan negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri sebagai acuan dalam menyempurnakan aturan hukum yang ada, sehingga penerapannya layak digunakan di Indonesia.
Kata kunci: pedofilia, kebiri, sistem pemidanaanDownloads
References
Ali, Mahrus, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Bahransyaf Daud, Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak, B2P3KS Kementerian Sosial RI, Yogyakarta, 2015.
Barda Nawawi Arif, 2001, Dikutip dari Ragam Jurnal Perkembangan Humaniora, Vol. 14 No. 1 April, 2014.
B2P3KS Kementrian Sosial RI, Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak, Maret, 2015.
Dewabrata, Wisnu Aji, “Jaringan Predator di Grup Permenâ€, Kompas, 16 Maret 2017.
ECPAT International, “Global report on situation of commercial sexual exploitation of children in Indonesiaâ€, Bangkok, ECPAT International, 2011, h. 2, dikutip dari mappifhui.org/2016/-03/01/menguji-euforia-kebiri-catatan-kritis-atas-rencana-kebijakan-kebiri-chemical-castration-bagi-pelaku-kejahatan-seksual-anak-di-indonesia/, diakses pada tanggal 11 juli 2017, pukul 01.18 Wib.
Efendi Tholib, Dasar-Dasar Kriminologi, Setara Press, Malang, 2017.
https://m.detik.com/news/berita/d-3319460/perppu-jadi-uu-kebiri-hingga-hukuman-ma-ti-intai-predator-seksual-anak. Diakses pada tanggal 13 april 2017 pukul 03.17 wib.
https//:www.google.co.id/amp/nasional.kompas.com/amp/read/2008/10/08/04381840/perawatan.medis.bagi.pelaku.kejahatan.seksual. Diakses pada 4 Mei 2017 pukul 07.23 wib.
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/05/bagaimana-hukuman-kebiri-dilakukan. Diakses pada tanggal 04 Mei 2017 pukul 13.04 wib.
https://m.detik.com/news/berita/d-2583289/ini-9-negara-yang-menerapkan-sanksi-kebiri-untuk-pelaku-kejahatan-seks/18#detailfoto. Diakses pada tanggal 05 Mei 2017 pukul 00.45 wib.
https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/2047338/sejumlah-negara-ini-te-rapkan-hukuman-kebiri-bagi-pelaku-pedofil. Diakses pada tanggal 05 Mei 2017 pukul 03.45 wib
http://says.com/id/news/hukuman-kebiri-menekan-kasus-pemerkosaan-lihat-xx-negara-yang-sudah-menerapkannya-ini. Diakses pada tanggal 05 Mei pukul 07.12 wib
https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2016/06/14/12395231/tugas.dokter.menyembuhkan.alasan.idi.tolak.hukuman.kebiri.dinilai.wajar diakses pada tanggal 29 juni 2017 pukul 23.33 wib.
https//m.tempo.co/read/news/2016/05/27/063774519/hukuman-kebiri-kimia-begini-ca-ra-kerja-dan-dampaknya Diakses pada tanggal 14 Juni 2017, pukul 23.47 wib.
Institute for Criminal Justice Reform ECEPAT Indonesia, Menguji Euforia Kebiri, Februari, 2016.
Kabul Astuti, “Hukum Berat Pencabul Anakâ€, Republika, 21 Maret 2017.
Kementrian Kesehatan RI, Pertimbangkan Efek Samping Hukuman Kebiri, Mei, 2016.
Magister Hukum Udayana Law Journal, Vol.7 No.3, Kejahatan Kekerasan Seksual Ditinjau dari Prespektif Kriminologi, 2014.
Moeljatno, Azas Azas Hukum Pidana, edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial RI, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, 10 Maret, 2015.
RechtsVinding Online, Mencermati Pengaturan Hukuman Kebiri di Indonesia, Arrista Trimaya.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Ja-karta, 2007.
Timorexpress.fajar.co.id/2016/07/22/dokter-tolak-perawat-bisa-suntik-kebiri/ diakses pada tanggal 15 Juni 2017, pukul 02.22 wib.
USU Law Journal, Vol.5 No.1, Analisis Yuridis Kebijakan Pemidanaan Dengan Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofilia, Januari 2017.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)