IDENTITAS, LEGALITAS DAN LOKASI USAHA DALAM E-COMMERCE
Abstract
Perkembangan yang pesat dalam bidang teknologi terutama dalam penggunaan internet telah memberikan pengaruh kepada penggunaan secara menyeluruh pada banyak aspek kehidupan sehari-hari khususnya perdagangan. Posisi lemah dan kepercayaan konsumen dalam perdagangan transaksi elektronik atau disebut dengan transaksi e-commerce, perlu diberikan perlindungan hukum yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif, yang mana lebih menggambarkan dan menganalisis data sekunder dan didukung data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan kosumen dalam transaksi e-commerce. Hasil dalam penelitian ini memberikan alternatif perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce yaitu berupa identitas, legalitas dan lokasi usaha. Ketiga perlindungan tersebut terintegrasi melalui sebuah sistem yaitu Nomor pokok wajib pajak.
Kata kunci: transaksi e-commerce, perlindungan konsumen
Downloads
References
Abdul Halim Barkatullah, “Tinjauan Hukum Bisnis E-commerce www.sanur.co.idâ€, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Gajahmada, Yogyakarta, 2003.
Albarda, Sistem Informasi untuk Kegiatan Promosi dan Perdagangan, Bandung: Makalah pada seminar Informasi ITB, 1997.
Didik M.Arief dan Elisatris Gultom, Cyber Law “Aspek Hukum Teknologi Informasiâ€, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2005.
Elisatris Gultom, “Perlindungan Konsumen dalam transaksi perdagangan melalui electronic commerce†dalam Mieke Komar.
Erly Suandy, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2011.
http://ryandwi5sr.worpress.com/2012/06/03/review-jurnal-perlindungan-konsumen-revisi/
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Jay Folder dan Patrick Quirk, Electronic Commerce and The Law, Sidney: John Wiley & Sons, 2001.
Kalakota dan Whinston, Frontiers of electronic commerce, Massachusetts: Addison-wesley Publishing Company Inc, 1996.
Onno W. Purbo dan Wahyudi Aan Arif, Mengenal E-commerce, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2001.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)