PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2017 MEMENUHI PRINSIP KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IMPORTER
Abstract
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 terkait dengan persyaratan dokumen impor tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi masyarakat importir. Sebab pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tersebut nyata-nyata merugikan importir. Di samping itu, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tersebut tidak sesuai dengan asas retroaktif atau asas tidak berlaku surut bagi sebuah produk perundang-undangan, serta tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat importiruntuk melakukan penyesuaian. Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat importir, sebab tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat importir untuk mengajukan keberatan atau bahkan pengujian materiil terkait dengan materi yang diaturnya. Sebab Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017, berlaku dan mengikat secara langsung sejak diterbitkan. Secara normatif importir memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 yang sangat merugikan.
Kata kunci: keadilan, perlindungan hukum, importerDownloads
References
Ali Purwito M, Kepabeanan dan Cukai Pajak Lalu Lintas Barang, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.
Fajar Sugianto, Economic Analysis Of Law Seri 1 Pengantar Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2014.
Fajar Sugianto, Economic approach to Law, Seri II, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
H.M. Syarif Arbi, M, Seri Impor Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri, BPE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.
Http://tiar73.wordpress.com/pemberlakuan-asas-retroaktif-dalam-optik-hukum-tata-nega-ra/.
Munir Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Sedarmayanti dan Syarifuddin Hidayat, Metodelogi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Bandar Lampung, Lampung, 2007.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)